Aturan Naik Pesawat Luar dan Dalam Negeri, Terbaru Seluruh Indonesia

Aturan Naik Pesawat Luar dan Dalam Negeri, Terbaru Seluruh Indonesia

23 Juli 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Aturan naik pesawat baik penerbangan domestik maupun internasional.

Melansir dari akun Instagram @soekarnohattaairport, Selasa (23/7/2024), berikut syarat terbaru naik pesawat 2024:

Syarat Penerbangan Domestik

1. Identitas Diri

– Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat izin mengemudi (SIM) bagi warga negara Indonesia (WNI).

– Kartu identitas anak (KIA) bagi penumpang anak-anak.

– Paspor bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan penerbangan domestik di Indonesia.

2. Tiket Pesawat

3. Boarding Pass

Boarding pass yang didapatkan setelah check-in (bisa berupa cetakan fisik atau digital di ponsel).

4. Surat Keterangan Kesehatan

Bagi penumpang dengan kondisi tertentu.

Syarat Penerbangan Internasional

1. Paspor

Paspor yang masih berlaku (biasanya minimal 6 bulan sebelum kadaluarsa).

2. Visa

Visa untuk negara tujuan jika diperlukan. Beberapa negara memiliki program bebas visa untuk WNI, namun sebagian besar masih memerlukan visa.

3. Tiket Pesawat

Tiket penerbangan internasional yang valid, baik untuk keberangkatan maupun kepulangan.

4. Boarding Pass

5. Dokumen Tambahan

– Surat undangan, bukti akomodasi (reservasi hotel atau surat undangan dari kerabat), atau surat izin kerja/studi jika bepergian untuk tujuan tertentu.

6. Dokumen Khusus Negara Tujuan

7. Surat Keterangan Kesehatan

Surat keterangan kesehatan dari dokter jika diperlukan oleh negara tujuan.

8. Kartu Tanda Penduduk

Dilarang membawa:

– Benda padat mudah terbakar

– Cairan mudah menyala seperti

– Makanan berbau menyengat

– Produk hewani atau dairy

– Membawa oleh-oleh berlebihan

– Powerbank lebih dari 160Wh atau 32.000 Mah.