Mulai 5 Januari 2025, Peraturan Baru Ini Akan Diterapkan untuk Kendaraan Pribadi, Tanpa Terkecuali, Simak Informasinya!

Mulai 5 Januari 2025, Peraturan Baru Ini Akan Diterapkan untuk Kendaraan Pribadi, Tanpa Terkecuali, Simak Informasinya!

17 November 2024 3 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan tarif terbaru pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah serta mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Tarif pajak progresif ini akan diterapkan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki, dengan pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan itu sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024 dan penerapan tarif pajak progresif baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Adapun pajak progresif dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Berdasarkan aturan tersebut, pajak kendaraan bermotor (PKB) kepemilikan kedua hingga kelima mengalami kenaikan dibandingkan pajak progresif sebelumnya.

Tarif PKB kendaraan

Mengutip dari nesiatimes.com dan akun Instagram @humaspajakjakarta, Rabu (6/11/2024), berikut rincian tarif PKB kendaraan pribadi mulai 2025:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya

Sementara itu, tarif pajak progresif kendaraan di Jakarta sebelumnya tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.

Dalam aturan yang baru, pajak progresif kendaraan lebih disederhanakan dan ada kenaikan dibandingkan dengan aturan yang lama.

Berdasarkan Pasal 7 Perda DKI Jakarta 1/2024, tarif PKB khusus kendaraan kedua sampai kelima naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya di aturan yang baru ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

Sementara itu, untuk kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh badan usaha tidak dikenakan pajak progresif sebagai dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada pelaku usaha.

Adapun pajak kendaraan milik badan usaha ditetapkan sebesar 2 persen.

Kemudian Perda DKI Jakarta 1/2024 juga menetapkan pajak kendaraan sebesar 0,5% untuk kendaraan angkutan umum, angkutan karyawan, dan angkutan sekolah.Kursus online terbaik

Serta ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan yang digunakan untuk sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.