NKRIPOST.COM – Perubahan alamat pada KTP dan KK dilakukan melalui Dukcapil setempat saat pindah tempat tinggal, baik dalam satu kabupaten/kota maupun ke luar kabupaten/kota atau provinsi.
Dihimpun dari laman resminya, Rabu (26/3/2025), Berikut cara mengganti alamat KTP dan Kartu Keluarga:
Syarat Mengurus Perubahan Alamat KTP dan KK
Sebelum mengajukan perubahan alamat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Persyaratan untuk mengganti alamat KTP dan KK bergantung pada lokasi pindah domisili, apakah masih dalam satu kabupaten/kota atau ke luar daerah.
Pindah Alamat dalam Satu Kabupaten/Kota
Mengisi Formulir F-1.03 (tersedia di kantor Dukcapil)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KTP asli
Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang memiliki anak
Jika menumpang KK, menyewa rumah, atau indekos, wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
Pindah Alamat ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil asal
Mengisi Formulir F-1.03 dari Dukcapil asal
KTP asli
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KIA bagi anak yang ikut pindah
Cara Mengganti Alamat KTP dan KK
1. Prosedur Ganti Alamat KTP dan KK dalam Satu Kabupaten/Kota
Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari kerja
Mengisi Formulir F-1.03
Menyerahkan fotokopi KK dan dokumen pendukung lainnya
Jika kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, KK baru dengan nomor yang sama akan diterbitkan
Jika hanya sebagian anggota keluarga yang pindah, Dukcapil akan menerbitkan KK baru sesuai kondisi perpindahan
Dukcapil menarik KTP dan/atau KIA lama dan menerbitkan yang baru dengan alamat terkini
KTP dan KIA lama akan dimusnahkan oleh Dukcapil
2. Prosedur Ganti Alamat KTP dan KK ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi
Di Dukcapil Daerah Asal:
Datang ke Dukcapil asal pada hari kerja
Mengisi Formulir F-1.03 dan menyerahkan fotokopi KK
Jika kepala keluarga tidak pindah, KK tetap menggunakan nomor lama
Jika kepala keluarga pindah, KK baru akan diterbitkan bagi anggota keluarga yang masih menetap
Jika semua anggota keluarga yang tersisa masih di bawah usia 17 tahun, diperlukan wali dalam KK yang baru
Dukcapil menerbitkan SKPWNI sebagai syarat pindah ke daerah tujuan
Di Dukcapil Daerah Tujuan:
Datang ke Dukcapil daerah tujuan pada hari kerja
Menyerahkan SKPWNI sebagai bukti perpindahan
Jika menumpang KK, menyewa rumah, atau indekos, wajib menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
Menyerahkan KTP lama untuk diterbitkan KTP dengan alamat baru
Jika belum memiliki SKPWNI, Dukcapil tujuan dapat membantu proses komunikasi dengan Dukcapil asal
Setelah semua dokumen diverifikasi, Dukcapil menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru