Aturan Ganti Alamat KTP dan Kartu Keluarga, Siapkan Persyaratan Ini untuk Dalam dan Luar Kabupaten/Kota/Provinsi!

Aturan Ganti Alamat KTP dan Kartu Keluarga, Siapkan Persyaratan Ini untuk Dalam dan Luar Kabupaten/Kota/Provinsi!

26 Maret 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Perubahan alamat pada KTP dan KK dilakukan melalui Dukcapil setempat saat pindah tempat tinggal, baik dalam satu kabupaten/kota maupun ke luar kabupaten/kota atau provinsi.

Dihimpun dari laman resminya, Rabu (26/3/2025), Berikut cara mengganti alamat KTP dan Kartu Keluarga:

Syarat Mengurus Perubahan Alamat KTP dan KK

Sebelum mengajukan perubahan alamat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Persyaratan untuk mengganti alamat KTP dan KK bergantung pada lokasi pindah domisili, apakah masih dalam satu kabupaten/kota atau ke luar daerah.

Pindah Alamat dalam Satu Kabupaten/Kota

  • Mengisi Formulir F-1.03 (tersedia di kantor Dukcapil)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • KTP asli
  • Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang memiliki anak
  • Jika menumpang KK, menyewa rumah, atau indekos, wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah

Pindah Alamat ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi

  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil asal
  • Mengisi Formulir F-1.03 dari Dukcapil asal
  • KTP asli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • KIA bagi anak yang ikut pindah

Cara Mengganti Alamat KTP dan KK

1. Prosedur Ganti Alamat KTP dan KK dalam Satu Kabupaten/Kota

  • Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari kerja
  • Mengisi Formulir F-1.03
  • Menyerahkan fotokopi KK dan dokumen pendukung lainnya
  • Jika kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, KK baru dengan nomor yang sama akan diterbitkan
  • Jika hanya sebagian anggota keluarga yang pindah, Dukcapil akan menerbitkan KK baru sesuai kondisi perpindahan
  • Dukcapil menarik KTP dan/atau KIA lama dan menerbitkan yang baru dengan alamat terkini
  • KTP dan KIA lama akan dimusnahkan oleh Dukcapil

2. Prosedur Ganti Alamat KTP dan KK ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi

Di Dukcapil Daerah Asal:

  • Datang ke Dukcapil asal pada hari kerja
  • Mengisi Formulir F-1.03 dan menyerahkan fotokopi KK
  • Jika kepala keluarga tidak pindah, KK tetap menggunakan nomor lama
  • Jika kepala keluarga pindah, KK baru akan diterbitkan bagi anggota keluarga yang masih menetap
  • Jika semua anggota keluarga yang tersisa masih di bawah usia 17 tahun, diperlukan wali dalam KK yang baru
  • Dukcapil menerbitkan SKPWNI sebagai syarat pindah ke daerah tujuan

Di Dukcapil Daerah Tujuan:

  • Datang ke Dukcapil daerah tujuan pada hari kerja
  • Menyerahkan SKPWNI sebagai bukti perpindahan
  • Jika menumpang KK, menyewa rumah, atau indekos, wajib menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Menyerahkan KTP lama untuk diterbitkan KTP dengan alamat baru
  • Jika belum memiliki SKPWNI, Dukcapil tujuan dapat membantu proses komunikasi dengan Dukcapil asal
  • Setelah semua dokumen diverifikasi, Dukcapil menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
  • KTP dan KIA lama akan dimusnahkan oleh Dukcapil