Resmi 2025! Aturan dan Syarat Usia Masuk SD, SMP, SMA/SMK Usai PPDB Menjadi SPMB

Resmi 2025! Aturan dan Syarat Usia Masuk SD, SMP, SMA/SMK Usai PPDB Menjadi SPMB

7 Februari 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – PPDB akan diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut perubahan ini untuk mengatasi berbagai masalah dalam pelaksanaan PPDB.

“Kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” kata Mendikdasen Abdul Mu’ti dalam keterangan terbaru, dilansir dari nesiatimes.com pada Jumat (7/2/2025).

Selain itu, Abdul Mu’ti menyebut perubahan ini juga sebagai mekanisme penyempurnaan dari sistem sebelumnya.

Saat sistem PPDB, kata dia, ada sejumlah masalah seperti ketimpangan daya tampung sekolah negeri, praktik jual beli kursi, hingga kurangnya akses bagi siswa berprestasi karena jarak rumah yang jauh dari sekolah.

Menurutnya, beberapa kelemahan dari sistem lama yang akan diperbaiki, sementara yang sudah baik akan dipertahankan.

Melansir dari BPMP Bengkulu, regulasi pendaftaran pada SPBM akan menerapkan empat jalur penerimaan yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Jalur zonasi diganti menjadi domisili, yang didasarkan pada kedekatan tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.

Kemudian jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi serta penyandang disabilitas.

Selanjutnya, jalur prestasi untuk siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

Prestasi dalam bidang kepemimpinan, seperti pengalaman sebagai pengurus OSIS atau Pramuka, kini menjadi salah satu kriteria dalam jalur ini.

Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas.

Selain itu, SPMB 2025 juga menghadirkan penyesuaian dalam persyaratan usia dan ketentuan pendaftaran di tiap jenjang pendidikan.

Berikut syarat usia masuk SD, SMP, SMA SPMB 2025:

Sekolah Dasar (SD)

  • Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025
  • Anak berusia 7 tahun akan diprioritaskan
  • Anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan psikis, dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru

SMP

  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara

Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara