Aturan dan Prosedur Perpanjangan STNK Kendaraan yang Beda Alamat dengan KTP, Masyarakat Pemilik Motor dan Mobil Wajib Tahu!

Aturan dan Prosedur Perpanjangan STNK Kendaraan yang Beda Alamat dengan KTP, Masyarakat Pemilik Motor dan Mobil Wajib Tahu!

19 Juli 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Aturan perpanjangan STNK yang berbeda alamat dengan KTP.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting untuk berkendara.

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK dengan persyaratan dokumen salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Adapun data yang ada pada KTP harus sesuai dengan data di STNK sebagai bukti kepemilikan.

Namun demikian, ada kemungkinan alamat pada KTP berbeda dengan yang tertera pada STNK.

Hal ini bisa terjadi ketika seseorang pindah tempat tinggal atau domisili.

STNK yang alamatnya berbeda dengan KTP tidak bisa langsung diperpanjang.

Jika alamat berbeda karena berada di luar wilayah kabupaten/kota, maka harus melalui mutasi.

Sedangkan jika masih satu wilayah, alamat STNK bisa langsung diganti di Samsat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (19/7/2024) aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Pasal 62 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut, syarat perpanjangan STNK harus memenuhi sejumlah hal, di antaranya:

– Mengisi formulir permohonan

– Surat identitas berupa KTP atau surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing

– Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan)

– STNK

– BPKB

– Hasil cek fisik kendaraan

Sementara itu, simak rincian prosedur penggantian alamat STNK.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Pemohon datang ke samsat setempat untuk melaksanakan cek fisik kendaraan bermotor

2. Pemohon datang ke kantor BPKB ke loket BBN II untuk mendaftar proses ganti alamat

3. Pemohon datang ke samsat untuk mengambil formulir pendaftaran

4. Pemohon mendaftar di loket ganti alamat

Pemohon yang mengubah alamat STNK akan dikenakan biaya sesuai tarif PNBP Polri untuk penerbitan STNK.

Biaya untuk kendaraan roda dua sebesar Rp100 ribu, sedangkan kendaraan roda empat Rp200 ribu.

Selanjutnya, proses perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku dan tidak bisa dilakukan secara online seperti pengesahan STNK.

Masyarakat harus datang ke Samsat agar bisa dilakukan pengecekan kendaraan fisik.

Berikut cara perpanjang STNK di Samsat:

1. Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan

2. Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan

3. Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan

4. Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan

5. Cek dan memasukkan data ke sistem ERI Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)

6. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB

7. Pencetakan STNK dan TNKB (pelat nomor)

8. Penyerahan STNK dan TNKB.