Aturan Batas Usia Pensiun PNS Guru 2023 Makin Dipersempit, Bukan Lagi 58 Tahun Melainkan…

Aturan Batas Usia Pensiun PNS Guru 2023 Makin Dipersempit, Bukan Lagi 58 Tahun Melainkan…

16 April 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Saat seorang PNS Guru mencapai Batas Usia Pensiun sebagaimana dalam aturan BKN maka mereka diberhentikan atau dipensiunkan secara hormat dari jabatannya.

Melansir dari Klikpendidikan, Aturan Batas Usia Pensiun untuk PNS Guru 2023 yang dikeluarkan bkn itu adalah mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017.

Di dalam PP itu dijelaskan bahwa Batas Usia Pensiun untuk PNS Guru 2023 terdapat 3 kategori.

Ketiga kategori Batas Usia Pensiun untuk PNS Guru itu ditentukan berdasarkan pangkat, jabatannya.

Untuk Guru PNS sebagai pejabat fungsional ahli utama Batas Usia Pensiun mereka adalah 65 tahun.

Aturan itu tertera dalam Pasal 239 ayat 2 huruf c. Sehingga saat PNS Guru mencapai usia itu mereka akan diberhentikan dengan hormat.

Sedangkan untuk PNS Guru yang menjabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya Batas Usia Pensiun mereka adalah 60 tahun.

Aturan itu diatur di pasal 239 ayat 2 huruf b. Sehingga saat seorang Guru PNS mencapai usia itu maka ia akan diberhentikan dengan hormat.

Adapun untuk PNS Guru pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda dan pejabat fungsional Batas Usia Pensiun mereka adalah 58 tahun.

Aturan itu tertera pada pasal 239 ayat 2 huruf a. Sehingga Guru PNS yang mencapai batas usia itu akan diberhentikan dengan hormat.Seorang PNS Guru juga bisa diberhentikan atau dipensiunkan meski usianya baru 50 tahun.

Hal itu akan terjadi apabila terjadi perampingan organisasi dim lingkungan tenaga pendidikan yang menyebabkan kelebihan PNS Guru.

Namun sebelum dipensiunkan ia akan disalurkan terlebih dahulu. Jika ia tidak bisa disalurkan maka akan dipensiunkan dari PNS Guru.

Proses pemberhentian PNS Guru saat mencapai Batas Usia Pensiun itu tertuang di Pasal 262 ayat 1-3.

Kepala BKN akan menyampaikan daftar perorangan calon penerima pensiun kepada Guru PNS melalui PPK paling lama 15 bulan sebelum Guru PNS itu mencapai Batas Usia Pensiun.

Kemudian PPK menyampaikan usulan Guru PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun itu ke Presiden atau PPK paling lama 3 bulan sejak Kepala BKN menyampaikan daftar perorangan calon penerima pensiun.

Kemudian Presiden atau PPK akan menetapkan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun kepada PNS Guru itu paling lama 1 bulan sebelum yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun.

Selain itu, ada aturan dari pemerintah yang menyebut jika PNS Nakes akan dipensiunkan meski usianya masih muda.

Hal itu terjadi manakala ada perampingan organisiasi sehingga membuat PNS Nakes itu harus dipensiunkan meski masih muda.

Saat terjadi perampingan organisasi, pemerintah terlebih dahulu akan menyalurkan PNS Nakes.

Namun jika ia tidak dapat disalurkan maka pemerintah akan memberikan ia uang tunggu selama 5 tahun.Apabila setelah 5 tahun PNS Nakes itu masih belum bisa disalurkan maka ia akan dipensiunkan dengan syarat yang bersangkutan berusia 50 tahun dan masa kerjanya 10 tahun.

Apabila usia dan masa kerja Nakes itu belum mencapai ketentuan diatas maka ia akan tetap dipensiunkan namun haknya akan disalurkan setelah berusia 50 tahun.

Ada beberapa hak yang akan didapat Guru PNS yang dipensiunkan karena telah mencapai Batas Usia Pensiun sebagaimana bunyi Pasal 304.

PNS Guru yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun sebagaimana aturan yang berlaku berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Sehingga setiap bulan Pensiunan Guru PNS akan mendapatkan uang pensiunan dari pemerintah sebagai perlindungan kesinambungan
serta sebagai penghargaan atas pengabdiannya.

(Yar/Sis)