Pendatang Wajib Tercatat, Aturan Baru Wali Kota Resmi Diberlakukan, Ini Ketentuannya

Pendatang Wajib Tercatat, Aturan Baru Wali Kota Resmi Diberlakukan, Ini Ketentuannya

16 April 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pendatang baru yang mengalihkan KTP-nya menjadi warga Surabaya dipastikan tidak akan menerima bansos dari Pemerintah Kota Surabaya.

Ketentuan ini berlaku selama 10 tahun sejak perubahan data kependudukan dilakukan.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya pengendalian jumlah penerima bansos di Kota Surabaya.

Tujuannya adalah agar bantuan sosial dapat diprioritaskan bagi warga asli Surabaya yang benar-benar membutuhkan.

Guna mengantisipasi lonjakan pendatang pasca Idulfitri 1446 H/2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menginstruksikan seluruh camat, lurah, RT, dan RW untuk memperketat pengawasan.

Semua perangkat wilayah setempat diminta untuk melakukan pendataan terhadap warga baru yang masuk ke Kota Pahlawan itu.

Dihimpun dari Radar Surabaya, Kamis (10/4/2025) Eri menjelaskan, hal ini bertujuan memastikan bahwa para pendatang memiliki tujuan jelas dan tidak menjadi beban bagi kota.

Tidak hanya mendata warga baru, Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan terhadap kos-kosan.

Sebab, kos-kosan ini umumnya mengalami peningkatan jumlah penghuni setelah Lebaran.

Kemudian, ia juga menegaskan bahwa pendatang yang tidak memiliki pekerjaan atau tujuan jelas akan dipulangkan ke daerah asalnya.

Eri mengaku akan berkoordinasi bersama pemerintah daerah asal si pendatang terkait pemulangan tersebut.

Agar semua kebijakan ini berjalan dengan baik, Eri pun meminta kerja sama penuh dan dukungan dari RT/RW.

Mengingat mereka adalah pihak pertama yang mengetahui siapa saja warga baru di lingkungan masing-masing.