Pemerintah Tetapkan Aturan Baru untuk Usia 17 Tahun ke Atas, Berlaku Februari 2025

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru untuk Usia 17 Tahun ke Atas, Berlaku Februari 2025

21 Januari 2025 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Aturan terbaru bagi yang berusia 17 Tahun ke Atas.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mencatatkan data diri warga negara Indonesia.

Masyarakat yang belum memiliki atau membuat KTP bisa melakukan pencetakan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, KTP bisa dicetak di luar domisili selama tidak ada perubahan data.

Layanan ini tersedia di seluruh kantor Dukcapil di Indonesia dan dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan KTP tanpa perubahan data.

Ditjen Dukcapil menyediakan layanan membuat KTP di luar domisili agar masyarakat tidak lagi mengalami kendala dalam menyiapkan dokumen kependudukan.

Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga validitas data pemilih dan menghindari permasalahan di hari pemungutan suara.

Dengan begitu, mereka bisa memiliki KTP sekaligus menggunakan hak suara untuk mencoblos.

Syarat membuat KTP

Membuat KTP di masa sekarang sudah praktis mudah karena Ditjen Dukcapil menyederhanakan syaratnya.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, dan Pencatatan Sipil.

Syarat membuat KTP terdiri dari:

  • Pemohon sudah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Cara membuat KTP

Setelah dua hal tersebut dipenuhi, ikuti cara membuat KTP sebagai berikut di kantor Dukcapil sesuai atau di luar domisili:

  • Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Mengisi F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang digunakan untuk mengajukan dokumen kependudukan)
  • Jika sudah, lampirkan fotokopi KK kepada petugas Dukcapil
  • Tunggu beberapa saat sampai kantor petugas Dukcapil menerbitkan KTP.

Aturan baru pembuatan KTP

Masyarakat perlu memahami bahwa pembuatan KTP pada 2025 sudah menggunakan aturan baru, sebagaimana diatur dalam Surat bernomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil tanggal 14 Oktober 2024.

Aturan tersebut adalah operator perekaman KTP wajib memperlihatkan hasil foto wajah kepada masyarakat untuk mendapat persetujuan.

Setelah mendapat persetujuan, operator baru bisa melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, yakni sidik jari, dan iris mata.

Instruksi ini dikeluarkan untuk memastikan hasil foto wajah di KTP-el lebih optimal dan meminimalkan terjadinya pencetakan ulang lantaran foto yang kurang sesuai dengan harapan masyarakat.

Setiap kantor Dukcapil kabupaten/kota juga diwajibkan menyediakan ruang ganti dan alat rias sederhana untuk digunakan oleh masyarakat yang hendak membuat KTP.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih memuaskan bagi masyarakat.