Aturan Baru untuk Ganti Pelat Kendaraan 5 Tahunan, Masyarakat Pemilik Motor-Mobil Wajib Tahu Pemberitahuan Ini
2 Februari 2025 11 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Kendaraan bermotor wajib mengganti pelat nomor setiap lima tahun, dan keterlambatan dapat berakibat denda atau kurungan penjara.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).
Tak hanya itu, kendaraan pun bisa kena sanksi tilang hingga penghapusan data kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak, memperpanjang STNK, dan mengganti pelat nomor tiap lima tahun sekali.
Pemilik kendaraan bisa mengganti pelat nomor di kantor Samsat.
Syarat
Melansir dari nesiatimes.com, berikut syarat yang harus dibawa saat mengganti pelat nomor kendaraan lima tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
- Surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain
- Membawa motor yang akan diganti plat nomor kendaraan
Kemudian, cara mengganti pelat nomor lima tahunan adalah sebagai berikut:
- Datangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan
- Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat untuk lakukan cek fisik motor
- Setelahnya, bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
- Di loket perpanjangan STNK, ambil formulir
- Kemudian, isi formulir perpanjangan STNK dengan data yang lengkap dan benar
- Jika sudah isi formulir dengan benar dan lengkap, serahkan formulir tersebut serta berkas dokumen yang diperlukan ke petugas untuk dicek kelengkapan informasi dan dokumennya
- Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
- Jika data telah diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya, selanjutnya petugas akan menyerahkan lembar pembayaran STNK
- Lakukan proses pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran
- Kemudian, STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan serta bisa diambil di loket penyerahan
- Setelahnya, plat nomor baru untuk kendaraan bisa dipasangkan.
Adapun berikut rincian biaya mengganti pelat nomor kendaraan lima tahunan:
- Biaya ganti STNK untuk motor sebesar Rp 100.000
- Biaya ganti plat nomor kendaraan untuk motor sebesar Rp 60.000
- Biaya pajak kendaraan motor sesuai yang tercantum di STNK
- Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan sebesar Rp 225.000
- Biaya SWDKLLJ atau asuransi kecelakaan Jasa Raharja sebesar Rp 35.000.
Haaaaaaah masaknaih terlambat bayar pajak aja bisa dipenjara?
Yang Korupsi ratusan triliun aja enak enak aja ko
Sereeeeeeem bro inget hukum karma masih berlaku sampe skrg
Di kenakan hukuman penjara???!!! Rakyat mau bayar pajak aja di persulit, sarat2nya banyak dan ( halooo….) yg korupsi santai2 aja….
Kenapa ya setiap 5 tahun nomor kendaraan ganti ? Efeknya masyarakat akan kena biaya penerbitan bpkb baru yang lumayan mahal….
Klau ganti nomor kendaraan yg berkaitan dengan perubahan data kendaraan sih gak masalah misalnya bbn, mutasi, pindah alamat dsbnya……
Klau data masih sama saya rasa gak perlu ganti nomor…..
masih aj ribet….udh ad yg asli pake foto kopi segala..trus isi formulir jg…kyk jaman maja pahit….liat negara tetangga la gmn cara’y utk pajak kendara’n bermotor….tq
Kenapa harus ganti No plat motor setiap 5 tahun buat ladang menyusahkan rakyat saja
Kapan pemerintah bisa bikin kebijakan yg bisa mempermudah rakyatnya ya
Kapan pemerintah bisa bikin kebijakan yg gak menyusahkan rakyat
Seharus nya utk Pemutihan Pajak yang lebih 2 Tahun Maupun yang telah Tahunan Maupun yang akan mengganti plat pajak 5 Tahun. Diberi keringanan atau Pemutihan cukup bayar Tahun terakhir saja. Supaya tidak ada lagi kendaraan yang bodong atau yg menungak pajak sampe Bertahun Tahun.
Ya ini kan sarana utk mendapat pemasukan , tidak akan dipermudah biar pada males akhirnya “nitip” lumayan kan …. Krn budaya itu selalu dijaga dan dilestarikan oleh jajaran polri khusunya dalam proses pembuatan SIM Dan pajak kendaraan.
Mohon tanya kenapa plat nomor tiap 5 th harus ganti ? bukankah nomornya sama ? mohon penjelasannya….
SEKALIAN SEKURUH MASYARAKAT MOGOK BAYAR PAJAK KARENA NANTI YA AKAN DI KORUPSI JI..
JIKA SEMUA DIPENJARA NEGARA AKAN BANGKRUT KASIH MAKAN..
INI IDE BLUNDER.. BODOH.. SEKALI..
SEHARUSNYA MASYARAKAT DI BERIKAN MOTIVASI.. SEHINGGA MAU BAYAR PAJAK.. ITULAH TUGAS ASN UNTUK EDUKASI MASYARAKAT.. BUKAN MENGHUKUM.. SEHARUSNYA EDUKASI DAN PENGAMPUNAN PEMUTIHAN
.