Aturan Baru Tol! Kendaraan Ini Dilarang Masuk, Ini Alasan dan Tujuannya
20 Maret 2025 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama libur mudik Lebaran 2025, yang resmi diteken pada 7 Maret.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melarang truk masuk tol selama enam belas hari pada periode mudik.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan, pembatasan tersebut akan berlangsung mulai 24 Maret hingga 8 April.
“Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat,” kata Budi dalam keterangan resmi, dihimpun pada Kamis (20/3/2025).
Lebih lanjut, pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, Jakarta-Banten, Jakarta, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.
Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan larangan truk melintas adalah Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan-Lampung, dan Jakarta-Banten.
Selanjutnya, Jakarta-Jawa Barat-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Cirebon-Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah-Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.
Namun, pembatasan ini tak berlaku buat kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok.
Truk pengangkut barang-barang ini tetap bisa beroperasi dengan syarat mengantongi surat muatan jenis barang.
“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” tambah Budi.
Aturan Lainnya
Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap.
SKB ini juga memuat pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan.
Lalu pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.