Pengendara Roda 2-4 Wajib Tahu! Aturan Baru Sanksi Tidak Membawa SIM vs Tidak Memiliki SIM 2025
21 Januari 2025 3 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tidak memiliki SIM atau tidak membawanya saat berkendara merupakan pelanggaran hukum dengan perbedaan sanksi yang jelas.
Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (15/1/2025) sesuai Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang tak membawa SIM dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara pengendara yang tidak punya SIM dapat dikenakan Pasal 281.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa sanksi yang diberikan bagi para pengendara yang tidak memiliki SIM berupa pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Tidak hanya denda, pengendara juga berisiko mendapatkan sanksi berupa penahanan kendaraan.
Bahkan, memungkinkan juga mendapatkan tuntutan hukum lebih lanjut jika melanggar aturan ini secara serius, terlebih bila membahayakan orang lain.
Dengan demikian, berikut ini sanksi tak bawa dan tak punya SIM saat berkendara di jalan raya sesuai aturan yang berlaku:
- Tidak bawa SIM, sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda maksimal Rp. 250.000.
- Tidak memiliki SIM, sanksi pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp. 1.000.000.
Harusnya yg blom punya dibuatkan dan harus bayar biaya pembuatannya. Itu baru solusi.
Kalau Tidak Membawa STNK.Bagaimana,….??
SIM Sy hilang sejak th 2019. Wkt itu Sy mau perpanjang namun karena SIM hilang akhirnya tak jd perpanjang Hingga saat ini blm ktmu jg. yg Sy pertanyakan bisakah Perpanjang SIM ini…dgn hslnya SIM baru…