Aturan Baru Pemerintah Mulai 1 Oktober 2024: Kendaraan Ini Tak Lagi Boleh Pakai BBM Subsidi!

Aturan Baru Pemerintah Mulai 1 Oktober 2024: Kendaraan Ini Tak Lagi Boleh Pakai BBM Subsidi!

30 Agustus 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kriteria penggunaan BBM akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Menurut Bahlil, pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait kriteria kendaraan mana saja yang boleh menggunakan BBM subsidi pada awal September.

Baca Juga: Korlantas Polri Umumkan Aturan SIM Terbaru, Berlaku untuk Seluruh Pengemudi

Hal tersebut ia sampaikan setelah Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI.

“Ya, memang ada rencana (1 Oktober) begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” terangnya, seperti dikutip Kamis (29/8/2024).

Namun demikian, Bahlil belum merincikan jenis-jenis kendaraan apa saja yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk SMA, SMK dan S1 di PT Mayora dan Wings Group, Batas Pendaftaran 30 September 2024, Ini Penempatannya

Ia hanya menegaskan bahwa aturan terkait pengguna BBM subsidi itu akan mengikuti Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Adapun kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC).

Nantinya, mobil dengan CC di atas 2.000 sudah tak boleh lagi mengisi BBM Solar Subsidi.

Sedangkan untuk mobil dengan CC di atas 1.400, tidak bisa lagi mengisi BBM Pertalite.

Baca Juga: 56 Posisi Dibuka di PT Adaro Energy dan PT Pamapersada Nusantara, Lulusan SMA Segera Daftar hingga 31 Agustus 2024

Bahlil mengatakan pihaknya masih membahas hal tersebut sehingga belum bisa menyampaikan secara detail.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya saat ini tengah mengebut untuk menyelesaikan aturan kriteria pengguna BBM subsidi.

Dalam kesempatan tersebut, ia memastikan kriteria pengguna BBM subsidi tepat sasaran masih sama seperti draf aturan sebelumnya.

Berdasarkan draf tersebut, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil.

Di mana kendaraan yang berhak mengisi BBM Pertalite yaitu untuk mobil di bawah 1.400 CC dan untuk motor di bawah 250 CC.