Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pembuatan Paspor 5-10 Tahun, Berlaku Mulai 23 Desember 2024, Ini Biaya Terbarunya

Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pembuatan Paspor 5-10 Tahun, Berlaku Mulai 23 Desember 2024, Ini Biaya Terbarunya

18 Desember 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah RI secara resmi menerapkan tarif pengurusan paspor terbaru sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.45/2024.

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tarif baru untuk pembuatan paspor ini akan diterapkan mulai 23 Desember 2024.

Penerapan tarif baru berlaku 60 hari setelah aturan ini diundangkan.

Dengan aturan baru ini, biaya pembuatan paspor akan mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tulis beleid tersebut, seperti dilansir dari bisnis.com (18/12/2024).

Mengacu pada beleid tersebut, tarif pembuatan paspor biasa nonelektronik untuk masa berlaku 5 tahun sebesar Rp350.000, sedangkan paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku 10 tahun ialah Rp650.000.

Berikut perincian biaya pembuatan paspor terbaru:

  • Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp350.000 per permohonan
  • Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp650.000 per permohonan
  • Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp650.000 per permohonan
  • Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp950.000 per permohonan
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia Rp100.000 per permohonan
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp150.000 per permohonan
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp1.000.000 per permohona
  • Sebagai perbandingan, biaya pembuatan paspor yang dahulu tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang aturan yang sama.

Berikut rincian biaya pembuatan paspor lama dalam PP No.28/2019:

  • Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per permohonan
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 per permohonan
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp 100.000 per permohonan
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1.000.000 per permohonan