Aturan Baru Pembuatan KTP 2024, Resmi Diterapkan di Semua Dukcapil Indonesia, Ini Sangat Mempermudah Masyarakat!

Aturan Baru Pembuatan KTP 2024, Resmi Diterapkan di Semua Dukcapil Indonesia, Ini Sangat Mempermudah Masyarakat!

15 November 2024 2 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan aturan baru terkait pengambilan foto untuk KTP.

Dikutip dari Instagram @dukcapilkemendagri dan nesiatimes.com, Minggu (10/11/2024), hasil foto KTP-el wajib disetujui oleh pemohon sebelum lanjut ke proses selanjutnya.

“Dirjen Dukcapil baru aja keluarkan aturan baru nih. Sekarang #SobatDukcapil bisa pilih foto terbaik untuk KTP-elmu sebelum diproses,” tulis akun tersebut.

Setelah proses pengambilan foto, pemohon dapat mengecek hasilnya terlebih dahulu.

Apabila merasa hasilnya belum sesuai harapan, pemohon bisa mengulang kembali sampai mendapatkan hasil yang pas.

Jika sudah mendapatkan hasil foto sesuai keinganan, proses berikutnya adalah perekaman sidik jari dan iris mata.

Sementara itu, foto di KTP-el juga boleh diganti dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Melansir dari Instagram resmi @dukcapiljakarta, salah satunya apabila pemilik identitas yang dulu tak berhijab, sekarang berhijab dan ingin mengganti foto KTP-nya.

Kemudian boleh juga jika kondisi KTP-el sudah rusak, terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram.

Untuk mengganti foto KTP-el, pemilik identitas dapat membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat dengan membawa:

  • KTP-el lama
  • Foto copy KK (Kartu Keluarga)
  • Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.