Aturan Baru Pembuatan & Perpanjangan SIM Resmi Diterbitkan, Berlaku 1 November 2024, Simak Penjelasan Korlantas Polri
26 November 2024 6 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – AKP Sigit Eka, Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, menyatakan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib untuk membuat atau memperpanjang SIM.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 November 2024 setelah terbitnya surat dari Korlantas Polri tertanggal 24 Oktober 2024.
Pemberlakuan syarat BPJS Kesehatan untuk semua pengajuan yakni bikin baru, perpanjangan hingga peningkatan SIM.
Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, kata Sigit, setiap pemohon SIM harus memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Meski masih dalam tahap uji coba, pihaknya mengarahkan agar pelaksanaan kebijakan ini sepenuhnya.
Selain itu tim BPJS Kesehatan juga akan mendampingi dalam pengurusan SIM.
Nantinya jika seseorang baru mengetahui tentang kebijakan ini, tim BPJS akan siap membantu di lokasi.
Bagi yang tidak mempunyai BPJS, tersedia opsi untuk mengurusnya sdi lokasi secara langsung.
Namun perlu diingat bahwa hanya JKN yang diterima.
Apabila ada yang menunggak, maka menjadi kewenangan dari BPJS Kesehatan.
Syarat Pembuatan & Perpanjangan SIM
Dengan adanya uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional, berikut dokumen yang menjadi syarat membuat SIM baru:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.
Sementara itu, berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan masyarakat selaku pemohon:
- SIM lama
- KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes Psikologi
- Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
- Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Mhn disosialisasikan ke masyarakat agar paham mengerti hingga dpt dilaksanakan dg baik trimakasih
Gaj semua masyarakat ikut bpjs. Dan byk juga ikut bpjs tp nunggak. Apakah tidak dilayani??
Parah…maksa ikut BPJS… pemerintah edyan
Peraturan pemerinta semakin menyusahkan rakyat!!
Seharusnya yg tdk ada kaitan lgsg dgn fungsi SIM tdk perlu dijadikan syarat krn selain merepotkan juga fungsinya utk apa dan kaitannya dimana.
Sekalian beri tambahan persyaratan WAJIB TAPERA….. Peraturan yang ANEH