Korlantas Polri Umumkan Aturan Baru Mulai Maret 2025, Wajib Miliki Buku Ini untuk Semua Kendaraan, Lihat Aturannya!

Korlantas Polri Umumkan Aturan Baru Mulai Maret 2025, Wajib Miliki Buku Ini untuk Semua Kendaraan, Lihat Aturannya!

7 Februari 2025 2 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menghadirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam format elektronik, yang mulai berlaku Maret 2025 untuk mobil baru.

“Sebentar lagi di seluruh jajaran akan diberlakukan BPKB elektronik, khusus untuk R4 kendaraan baru. Untuk roda dua dan BBN 2 masih menggunakan BPKB lama,” kata Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, seperti dikutip dari nesiatimes.com, Jumat (7/2/2025).

Sumardji mengatakan BPKB elektronik akan berbentuk seperti e-paspor dengan chip penyimpan data kendaraan.

Jika dokumen hilang, data tetap bisa diakses.

Dokumen itu juga dapat dicetak kembali dengan mudah.

Lebih lanjut, Sumardji menyebut pelatihan penerbitan BPKB elektronik akan melibatkan seluruh Polda jajaran.

Pelatihan akan selesai pada Maret 2025, dan material BPKB sudah dikirim ke Polda jajaran.

Dengan begitu, penerapannya bisa dimulai pada bulan Maret.

Sumardji menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan kualitas pelayanan khususnya berkaitan dengan penyimpanan yang data lebih baik.

BPKB elektronik, kata dia, bisa digunakan untuk aktivitas regident ranmor dari mutasi, lanjut blokir, dan sebagainya.

Ia pun berharap masyarakat dapat betul-betul merasakan kepuasan pelayanan Polri dengan hadirnya inovasi baru ini.