Aturan Baru Ini Bikin PNS Lebih Gampang Dipecat, Hati-hati!

Aturan Baru Ini Bikin PNS Lebih Gampang Dipecat, Hati-hati!

15 September 2021 0 By Tim Redaksi

PRESIDEN Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021.

Dalam PP tersebut tertuang jenis pelanggaran dan hukuman terhadap PNS. Di pasal 11 Ayat (2) PP Nomor 94/2021 tertulis hukuman disiplin berat bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Jika seorang PNS terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka akan terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf c.

Tak hanya itu, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja juga dapat dijatuhi sanksi pemecatan. Hal itu tertera dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf c.

Adapun sanksi berat lainnya antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.

Selain itu, sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan.

Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun. Adapun PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

(NKRIPOST)