Aturan Baru Ini Bikin Para PNS Semangat Terus Menerus, Begini Isinya
31 Mei 2023 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Pemerintah menerbitkan aturan yang mengatur staus perkawinan seorang Aparatus Sipil Negara atau ASN, dimana PNS Pria kini boleh berpoligami.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Berisi tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
Mengutip situs resmi BKN pada Selasa 30 Mei 2023, Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta membenarkan hal tersebut.
Hal itu disampaikan pada Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis 25 Mei 2023.
Yuyud melanjutkan, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Syarat alternatif, yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Misalnya, istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Dan / atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990.
Berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa:
Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.
Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.
Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.
(Yar/Sis)