Pemilik Kendaraan Harus Siap, Ini Aturan Baru dari Polda dan Dishub Mulai 8 April 2025
12 April 2025 16 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta akan kembali berlaku mulai 8 April 2025.
Aturan ini sebelumnya sempat ditiadakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Pada 28 Maret 2025-7 April 2025 ketentuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan,” demikian bunyi pengumuman, seperti dihimpun dari akun X @TMCPoldaMetro, Sabtu (12/4/2025).
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan tersebut dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Adapun dasar kebijakan tersebut yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Kemudian juga Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang mengatur bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Di sisi lain, pengendara diimbau agar tetap mengutamakan keselamatan di jalan serta berkendara dengan tertib.
Hal tersebut bertujuan agar perjalanan selalui selamat, aman, dan juga nyaman.
harusnya nggak cuma aturan ini, ini mlulu..
aturan utk kendaraan yg tidak memakai knalpot standart (knalpot broong), harusnya Sudah di buat undang-undang pelarangannya.!
betuuuuul banget, utu merusak gendang telinga masyarakat yg diantaranya keluarga polri itu sendiri
Yang sudah jelas2 ada aturan yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan Plat Nomor Polisi didepan & belakang saja, banyak kendaraan bermotor roda dua yg tidak mematuhinya & Polisi sepertinya membiarkannya.
Yang sudah jelas2 ada aturan yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan Plat Nomor Polisi didepan & belakang saja, banyak kendaraan bermotor roda dua yg tidak mematuhinya & Polisi sepertinya membiarkannya.
Menurut saya akan percuma menerapkan ganjil genap yg pada akhirnya kendaraan yg genap akan bertambah yg ganjil juga akan bertambah, kalau kendaraan baru tidak dibatasi dan pembangunan jln terbatas artinya macet akan selalu ada.
Saran saya batasi kendaraan atau stop kendaraan baru, negara jangan tergantung kepada bnpkb kendaraan baru, sediakan angkutan darat atau moda darat oleh pemerintah, batasi umur kendaraan, contoh kendaraan pribadi 6 tahun, kendaraan umum 5 tahun, TDK boleh masuk jln umum KL melebihi umur tersebut.
Saya setuju usulan tsb. Kalau boleh ditambahkan, batasi juga Merk mobil yang boleh beroperasi di Kota Besar.
Percuma juga kalau plat nomor juga dengna mudahnya diganti
Percuma juga kalau plat nomor juga dengna mudahnya diganti
Selama belum ada daur ulang rongsokan mobil plus produksi mobil berlebihan, tetap saja macet.
Batasi mobil keluaran 2025 ke atas tidak boleh masuk ……
Pancasila: 5. Keadilan Sosial
Agar adil kurangi donk pajak Kederaan 50% atau 30% atau 15% atau 10% berapa sajalah lalu umumkan pura² adil atau benar adil sebagai bukti keadilan sosial itu, katanya Pancasila.
Maaf selamat ini pemerintah hanya memikirkan keuntungan saaja diundang pajak tapi tidak memikirkan keadaan bagaimana kondisi pembajak
Bagaimana kendaraan itu ditarik pajak disesuaikan dengan yang dipajaki masak kendaraan usaha 20 tahun sama dengan usia kendaraan 5tahu seharusnya untuk mewadahi Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia ya dipilah pilihlah jangan disamakan
Kota jakarta sudah padat yg harus dibatasi adalah pembangunan seperti kantor,perumahan,swalayan dan gedung” bertingkat yg semua itu menyerap banyak sekali pekerja.disinilah bertambahnya pekerja pemakai kendaraan baik motor maupun mobil.ke 2 kantor’ PT dipindahkan semua.
Tul betul dan sangat betul tapi nga akan nyambung pemerintah selama uang menggalir pasti di sikat
Di daerah arjasari,Baros, ka. Bandung banyak berseliweran motor bronk..pekak telinga 24 jam mondar mandir..tolong di survey sj pak pol..
Jangan rakhat terus di tindas pak alasan keselamatan saling koreksi diri kalian aja nga bisa jadi panutan bagi rakyat