Pemilik Kendaraan Harus Siap, Ini Aturan Baru dari Polda dan Dishub Mulai 8 April 2025

Pemilik Kendaraan Harus Siap, Ini Aturan Baru dari Polda dan Dishub Mulai 8 April 2025

12 April 2025 16 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta akan kembali berlaku mulai 8 April 2025.

Aturan ini sebelumnya sempat ditiadakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Pada 28 Maret 2025-7 April 2025 ketentuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan,” demikian bunyi pengumuman, seperti dihimpun dari akun X @TMCPoldaMetro, Sabtu (12/4/2025).

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan tersebut dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Adapun dasar kebijakan tersebut yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Kemudian juga Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang mengatur bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Di sisi lain, pengendara diimbau agar tetap mengutamakan keselamatan di jalan serta berkendara dengan tertib.

Hal tersebut bertujuan agar perjalanan selalui selamat, aman, dan juga nyaman.