Aturan Baru 2024: Gaji Kades dan Perangkat Desa, Berikut Jumlah yang Akan Diterima
3 September 2024 9 By NKRI POSTNKRIPOST.COM – Gaji kepala desa dan perangkat desa terbaru.
Dasar Penggajian Perangkat Desa
Pertama-tama, kita perlu mengetahui dasar penggajian perangkat desa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Perubahan Pengaturan Penggajian
Pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam PP ini, pasal 81 menjadi fokus perubahan mengenai penghasilan tetap perangkat desa.
Penghasilan Tetap Perangkat Desa
Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya yang dianggarkan dalam APBDes dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
ADD adalah dana yang bersumber dari APBD yang merupakan kewajiban dari pemerintah kabupaten atau kota.
Berbeda dengan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, ADD khusus digunakan untuk penghasilan tetap perangkat desa.
Besaran Penghasilan Tetap
1. Kepala Desa
Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640, setara dengan 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan ruang 2A.
2. Sekretaris Desa
Gaji sekretaris desa paling sedikit adalah Rp2.224.420, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.
3. Perangkat Desa (Kaur, Kasi, dan Kadus)
Gaji perangkat desa paling sedikit adalah Rp2.022.200, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.
Meskipun besaran gaji ini mungkin terlihat kecil, perlu diingat bahwa ini hanya penghasilan tetap.
Tunjangan seperti tunjangan hari raya dan tunjangan purna tugas.
Ada gaji tetap. Dapat bengkok/sawah. Kalau dilihat perbandingan, bengkok kades itu bisa 5 sampai 10 kali lipat bengkok perangkat. Tapi perbedaan gajinya tidak seberapa. Mungkin lebih baik diangkat PNS saja.
Kalau bisa gaji perangkat2 rata rata 4,jt biar tidak mencari kerjaan lain untuk menutupi kebutuhan yang semakin berat
Sudah coba pinjam lewat brimo belum
Terima Kasih🙏🙏🙏
Tidak semua perangkat Desa menerima gaji bengkok, tergantung Kades masing-masing Desa
Di perlu di perhatikan oleh
Pemerintah mengenai Dana Desa , Inspektorat dalam hal ini perlu pengawasan Ketat mengenai ADD ini karna selalu ada Penemuan dan Perlu di Kawal ketat sehingga tdk terjadi hal2 yg mencurigakan . Tindakan tegas tertuju kepada Kepala Desa bersama Kaur2nya sehingga tdk terjadi Tumpang Tindih dlm Penggunaan Anggaran tsb .
1.ADD itu hanya peruntukan untuk Gaji Kepala Desa, Sekertaris dan kaur serta Kadus. 2. Gaji BPD.
Klop, TDK ada sisa..sistem gaji sekarang langsung di transfer via Rekening dan semua itu sudah di atur sesuai peraturan Bupati atau walikota kota .sehingga TDK ada ruang namanya kades bengkok untuk Alokasi Dana Desa atau ADF
Tugas kaur keuangan/bendahara desa amat berat. Mestinya digaji setara sekretaris desa
Pretttt
Gaji naik durasi kekuasaannyapun di perlama