Apakah Gagal Bayar Pinjol Bisa Dipenjara? Simak Penjelasannya

Apakah Gagal Bayar Pinjol Bisa Dipenjara? Simak Penjelasannya

6 Juli 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam memberikan penjelasan soal UU yang mengatur debitur atau nasabah yang melakukan kredit maupun pinjaman.

Ia menjelaskan kalau debitur yang gagal bayar pinjaman pinjol tak bisa dipidanakan.

Sebab permasalah ini tak masuk dalam kategori utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.

Anam juga membeberkan ketentuan itu sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sehingga jika aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana malah membuat aparat tersebut terkena pelanggaran UU.

Meskipun begiu tetap diingat ada banyak resiko jika galbay pinjaman online terutama ilegal.

Baca Juga: Heboh! Harga Emas Hari Ini Tiba-tiba Naik Drastis, Ayo Jual Semuanya,Segini Harganya Terkini*

Debitur yang galbay pinjol mau tidak mau harus menerima beberapa risiko jika sengaja melakukannya, antara lain:

  1. Tercatat di SLIK OJK sebagai peminjam yang memiliki skor burukSistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) mencatat seluruh transaksi pinjam meminjam yang terjadi di lembaga keuangan, termasuk perusahaan pinjol.

Jika kamu diketahui galbay pinjol, kamu akan dianggap sebagai peminjam yang buruk dan diberi skor rendah.

  1. Sulit mengajukan pinjaman lagi

Akibat dari risiko yang pertama adalah perusahaan pinjol akan mempersulit, bahkan menolak pengajuanmu.

Sebab kamu dinilai tidak bertanggung jawab atas pinjamanmu sebelumnya.

  1. Dikejar debt collector

Risiko berikutnya, pihak pinjol tentu akan terus menghubungi supaya kamu melunasi pinjamanmu.

Entah lewat pesan singkat, telepon, atau datang ke rumah.

Tergantung kebijakan perusahaan pinjol tempat kamu meminjam dana.

  1. Nominal utang akan terus bertambah

Jika makin lama menunda, maka makin besar pula nominal yang harus kamu lunasi.

Apalagi bunga pinjaman biasanya akan makin besar. Akibatnya, utangmu makin membengkak dan bisa-bisa asetmu akan disita.

Baca Juga: Fresh Graduate S1 dan S2 Silahkan Merapat, PT PLN Buka Lowongan kerja dengan Posisi Strategis, Ini Cara Daftarnya

(Yar/sis)