Apakah Bharada E Bisa Bebas Setelah Ditetapkan Tersangka? Ini Jawaban Mahfud MD
11 Agustus 2022MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tersangka pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada E atau Richard Eliezer bisa berpotensi bebas.
Hal ini bisa terjadi jika Bharada E memberikan kesaksian apa adanya dan terbukti hanya menerima perintah.
“Mungkin saja kalau dia menerima perintah, itu dia bisa saja bebas, tetapi pelaku dan instrukturnya itu dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa (9/8).
Guna memuluskan hal tersebut, Mahfud meminta Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E.
Hal ini dilakukan agar Bharada E selamat dari kemungkinan penyiksaan maupun diracun.
“Pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharadha E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya,” tutur mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Bharada E adalah satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Dua tersangka lain adalah Brigadir Ricky Rizal dan KM.
Adapun Polri baru menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, hari ini.
Dalam pernyataannya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa Ferdy menyuruh Bharada E melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 388 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
(NKRIPOST/Media Indonesia)