Lagi dan Lagi, Anggota DPR dari Partai Ini Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya, Sangat Memalukan!
27 Juli 2024NKRIPOST.COM – Kejagung menangkap anggota DPR Fraksi NasDem Ujang Iskandar.
Ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Tim penyidik Kejagung meringkus Ujang di Bandara Soekarno-Hatta setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Dalam rekaman video yang beredar, ia terlihat memakai jaket berwarna putih.
Dia juga tampak mengenakan masker berwarna biru serta topi dan celana cokelat.
Ujang terlihat ditangkap penyidik Kejagung di salah satu ruangan di Bandara Soetta, sementara pihak Kejagung tengah mengurus berkas penangkapannya.
Selanjutnya, penyidik Kejagung lantas menggiring politikus NasDem yang tengah menenteng tas hitam kecil itu keluar dari bandara.
Tidak banyak yang bisa dilakukan oleh Mantan Bupati Kotawaringin Barat itu.
Ia terlihat sesekali berbincang dengan pria yang diduga merupakan anggota penyidik Kejagung.
Setibanya di halaman penjemputan Bandara Soetta, Ujang masih terlihat santai dengan gaya berpakaian dan kacamata hitamnya.
Ia langsung masuk ke dalam mobil hitam milik penyidik Kejagung.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan soal penangkapan ini.
Pihak Imigrasi Bandara Soetta.
Menurutnya, penyidik Kejagung menangkap Ujang Iskandar setelah menerima informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soetta.
“Pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam),” terangnya, seperti dikutip dari laman resmi Kejagung, Sabtu (27/7/2024).
Harli menjelaskan penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri.
Serta Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.
Ini berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023.
Yakni terkait kasus Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Jaksa penyidik lantas melakukan pemanggilan secara patut kepada Ujang untuk diminta keterangan sebagai saksi.
Namun Ujang tidak pernah datang atau hadir sehingga pihaknya perlu melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut, Ujang bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, ia dibawa ke Kejagung untuk selanjutnya diserahterimakan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.