Alhamdulillah! THR dan Gaji Ke-13 Untuk PNS, ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Alhamdulillah! THR dan Gaji Ke-13 Untuk PNS, ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan Cair Hari Ini, Segini Besarannya

4 April 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Penantian panjang terhadap cairnya THR dan gaji ke-13 bagi PNS, ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan hari ini berakhir, dan cair ke rekening masing-masing.

Para PNS, ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan gembira ria mendapat THR dan gaji ke-13 dengan nominal lebih besar dibandingkan yang biasa diterimanya setiap bulan.

Dengan mendapat THR dan gaji ke-13 ini, rencana PNS, ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan merayakan idul fitri atau lebaran 2023 di kampung halaman bisa sukses sesuai harapan.

Berapa besaran THR dan gaji ke-13 yang cair hari ini ke rekening PNS, ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan?

Melansir dari Klik Pendidikan, Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR yang diterima PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan Pensiunan sebagai berikut :

  1. PNS

Nominal THR untuk PNS terdiri dari gaji pokok mulai dari Rp. 1.560.800 hingga Rp. 5.901.200.

Tunjangan suami atau istri 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan berupa 10 kg beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

  1. PPPK

Nominal THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok mulai dari Rp. 1.794.900 hingga Rp. 6.786.500.

Tunjangan suami atau istri 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan berupa 10 kg beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

  1. Prajurit TNI

Nominal THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok mulai dari Rp. 1.643.500 hingga Rp. 5.930.800.

Terus, tunjangan suami atau istri 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan berupa 10 kg beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

  1. Anggota POLRI

Nominal THR untuk POLRI terdiri atas gaji pokok mulai dari Rp. 1.643.500 hingga Rp. 5.930.800.

Tunjangan suami atau istri 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan berupa 10 kg beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

  1. Pensiunan dan Penerima Pensiun PNS TNI POLRI

Nominal THR untuk Pensiunan dan penerima pensiun PNS, TNI, dan POLRI terdiri atas Pensiunan pokok berdasarkan pangkat dan golongan terakhir.

Tunjangan suami atau istri 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan berupa 10 kg beras, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.

Dengan cairnya THR dan gaji ke-13 ini pemerintah berharap para abdi negara semakin semangat dalam bekerja melayani rakyat.

(Yar/Sis)