Alhamdulillah! Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik, Ternyata Begini Tugasnya

Alhamdulillah! Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik, Ternyata Begini Tugasnya

10 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemilu 2024 makin dekat.

Dilansir dari ayobandung, Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan.

Pada penyelenggaraan Pemilu 2024 honor yang didapatkan oleh KPPS mengalami kenaikan hampir tiga kali lipat dari pemilu sebelumnya.

Keputusan kenaikan honor ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Berapa honor yang didapatkan KPPS pada Pemilu 2024 mendatang?

Berikut rinciannya.

Untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar.

Jabatan ketua KPPS menjadi Rp 1.200.000,00, mengalami kenaikan hampir tiga kali lipat dari honor di Pemilu 2019 lalu sejumlah Rp550.000,00.

Sedangkan untuk anggota KPPS dari Rp 550.000,00 menjadi Rp 1.100.000,00.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu beberapa waktu yang lalu.

Tugas KPPS dalam penyelenggaran Pemilu terbilang banyak.

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setidaknya terdapat tujuh poin tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Berikut rinciannya.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk:

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melaksanakan tugas, KPPS juga memiliki wewenang antara lain sebagai berikut :

mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan banyaknya tugas dan tanggungjawab yang dipikul tak heran honor KPPS pada Pemilu 2024 mendatang naik berkali lipat.