Aldi Taher Daftar 2 Partai untuk Caleg 2024, Emang Bisa? Ini Kata KPU
26 Mei 2023NKRIPOST.COM – Artis Aldi Taher terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Perindo untuk maju ke DPR RI daerah pilih Jawa Barat II dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang bakal bisa menjadi DPRD DKI Jakarta Dapil I di pemilu 2024.
Hal ini tentu membuat heboh ranah hiburan dan politik di Indonesia, sebab aktor berusia 39 tahun tersebut mencalonkan dirinya di dua partai berbeda.
Lantas, apakah bisa seseorang mendaftarkan dirinya ke dua partai politik yang beda?
Melihat tindakan Aldi Taher tersebut membuat Wasekejen PBB, Solihin Pure mengatakan sikap Aldi tidak menunjukkan etika yang baik dan tidak jelas.
“Iya, itu si Aldi bukan etika yang baik itu sebagai tokoh publik,” kata Solihin, mengutip laman Detik, Selasa (23/05/2023).
Solihin menjelaskan Aldi merupakan kader dan pengurus pusat PBB sesuai surat keterangan (SK) kepengurusan partai.
Makanya, dia menganggap ulah Aldi yang mendaftar sebagai bakal caleg dari Partai Perindo sebagai sikap yang tak jelas.
Solihin menyebut Aldi Taher juga tak melakukan komunikasi dengan PBB, padahal PBB sudah mendaftarkan Aldi untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I, lingkup Jakarta Timur.
Apa Aturan Orang yang Daftar Caleg di Dua Partai?
Ternyata, apa yang sudah dilakukan oleh Aldi Taher tersebut ternyata bertentangan dengan peraturan, Kawula Muda.
Seperti yang dikutip pada laman Suara, peraturan KPU hanya memperbolehkan seseorang menjadi bakal caleg di satu lembaga legislatif saja.
Selain itu, seseorang juga hanya boleh maju sebagai caleg dari satu partai politik.
Nurudin selaku Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, meminta Aldi Taher agar memilih salah satu, yakni untuk maju sebagai anggota DRPD atau DPR RI.
“Kami meminta partai yang mengusulkan itu untuk mengklarifikasi dan nanti yang bersangkutan harus memilih di partai apa? Karena tidak boleh terdaftar di dua parpol,” kata Nurudin.
Di sisi lain, Sekjen PBB, Afriansyah Noor mengatakan, Aldi Taher belum memberikan surat pengunduran diri.
“Terkait persoalan Aldi Taher yang jadi caleg dari Perindo saya jadi Sekjen sudah tahu info itu. Tapi sampai hari ini Aldi Taher belum menyampaikan surat pengunduran diri karena beliau masih jadi ketua DPP bidang seni dan budaya ekonomi kreatif,” kata Afriansyah Noor, seperti yang ada di laman Kompas.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan akan meminta klarifikasi terkait pencalonan bakal calon anggota legislatif (caleg) Aldi Taher ke Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Perindo.
“Nanti setelah memang nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai dan lebih dari satu jenis lembaga perwakilan akan kami klarifikasi partainya. Sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa?” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu.
Untuk itu, KPU akan memeriksa daftar pengajuan bakal caleg Aldi Taher.
Adapun Aldi Taher maju sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari PPB dan anggota DPR RI dari Perindo.
Menurut Hasyim, apabila Aldi Taher telah keluar dari salah satu partai yang mendaftarkan dirinya sebagai bakal caleg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka partai tersebut harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU.
“Nanti kami periksa surat pengunduran dirinya, sudah ada atau belum? Sudah disampaikan kepada KPU atau belum? KPU ini dianggap tahu kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya,” katanya.
Ia menilai bakal caleg hanya dapat diusung oleh satu partai politik (parpol).
“Misalkan, kalau dicalonkan partai A untuk DPR RI, hanya itu saja. Tidak bisa, misalkan, dia dicalonkan oleh partai A juga untuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota. Demikian juga lebih dari satu partai politik,” ungkap Hasyim.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah berkomunikasi dengan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait kejelasan artis Aldi Taher sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2024.
“Hari ini memang kita sudah konfirmasi ke PBB terkait itu,” kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nurdin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/5).
(Yar/Sis)