Mengapa 16 Digit? Inilah Alasan di Balik Nomor NIK pada KTP
16 Agustus 2024NKRIPOST.COM – Nomor Induk Kependudukan atau NIK bersifat melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Adapun NIK berupa 16 digit kode yang juga tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) seseorang.
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP.
Melansir dari Instagram @dukcapiljakarta, Senin (12/8/2024), aturan terkait NIK tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya.
NIK diberi oleh pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
Baca Juga: PLN Umumkan Syarat dan Harga Pasang Baru dan Tambah Daya Terbaru, Cek
Adapun 16 digit kode pada NIK KTP memiliki arti tersendiri.
Misalnya, pada NIK KTP 123456789123456 memiliki arti sebagai berikut:
– 12 menunjukkan kode provinsi
– 34 menunjukkan kode kabupaten
– 56 menunjukkan kode kecamatan
– 789012 menunjukkan tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun lahir
– 3456 menunjukkan nomor urut tanggal lahir yang sama dalam satu kecamatan.
Sebagai informasi untuk penulisan tanggal lahir ditulis dengan dua digit angka, misalnya lahir pada tanggal 1 maka akan ditulis 01.
Baca Juga: Ini Update Gaji atau Insentif Ketua RT dan RW Agustus 2024
Bagi penduduk berjenis kelamin perempuan, tanggal lahir ditambah 40, misalnya lahir pada tanggal 1 maka ditulis 41.
Sementara untuk bulan lahir ditulis dua digit angka dan tahun lahir ditulis menggunakan dua digit terakhir tahun kelahiran.
Perlu dicatat, apabila NIK tidak sesuai dengan tanggal lahir atau pernah melakukan perbaikan/pergantian, NIK tersebut tidak dapat dilakukan perubahan.
NIK berlaku tetap seumur hidup dan setiap orang memiliki NIK yang berbeda-beda.
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 10 Daerah Ini, Yuk Merapat