Akhirnya Terungkap Penjelasan Polri Hasil Autopsi Brigadir J, Diduga Tak Tewas di Rumah Ferdy Sambo

Akhirnya Terungkap Penjelasan Polri Hasil Autopsi Brigadir J, Diduga Tak Tewas di Rumah Ferdy Sambo

21 Juli 2022 0 By Tim Redaksi

PERISTIWA yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB masih terus berlanjut.

Kini akan diumumkan hasil autopsi dari jenazah Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa kedokteran forensik akan langsung menyampaikan hasil autopsi jenazah kepada keluarga Brigadir J.

Hal ini disampaikan Dedy dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (19.7.2022)

Adapun kedatangan mereka bakal diterima sejumlah penyidik di Mabes Polri.

“InsyaAllah besok dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Dedi menuturkan bahwa kedokteran forensik bakal menyampaikan hasil autopsi pertama Brigadir J yang dilakukan pihak kepolisian.

Hal ini untuk menepis berbagai spekulasi yang berkembang mengenai jenazah Brigadir J.

“Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa hasil autopsi itu disampaikan pihak yang memilik kemampuan mumpuni di bidangnya.

Khususnya, penjelasan mengenai luka yang ada di jenazah Brigadir J.

“Sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini benda ini, ini kan dibawa kan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi. Karena apa? Orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya,” ungkap dia.

“Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri. Nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas dan juga akan bisa dipahami oleh pihak keluarga dan juga pihak pengacara,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang.

Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.

Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan pihak berwenang.

Satu di antaranya pembongkaran kuburan tersebut untuk autopsi ulang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik,” ujar Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).

Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni.

Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.

“Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah,” katanya.

Fakta Baru

Terungkap fakta baru kasus diduga baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Fakta baru di ungkap kuasa hukum keluarga Brigadir J, yaitu Kamaruddin Simanjuntak.

Kali ini Kamaruddin Simanjuntak ungkap kecurigaan mengenai lokasi tewasnya Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menduga Brigadir J tidak meninggal di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Ini berdasarkan sejumlah fakta yang diperoleh dari percakapan terakhir Brigadir J kepada keluarga.

(NKRIPOST/Tribun Manado)