Akhirnya Terungkap Pengakuan Bharada E Soal Kematian Brigadir J, Istri Sambo Juga Diperiksa

Akhirnya Terungkap Pengakuan Bharada E Soal Kematian Brigadir J, Istri Sambo Juga Diperiksa

20 Juli 2022 0 By Tim Redaksi

BHARADA E ungkap sejumlah informasi soal penembakan Brigadir J, istri Ferdy Sambo juga diperiksa

Akhirnya terungkap pengakuan Bharada E soal kematian Brigadir J

Misteri kematian polisi Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat belum terungkap ke publik

Diketahui Polri mengatakan Brigadir J ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi

Namun satu per satu fakta mulai terungkap ke publik

Pengakuan Bharada E ini diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rully Novian

Bharada E telah memberikan sejumlah informasi terkait penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Rully mengatakan, informasi itu didapatkan dari hasil pemeriksaan awal terhadap Bharada E pada Sabtu (16/7/2022) lalu.

“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa.

Itu memang kami peroleh dari Bharada E,” ungkapnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, turut membenarkan pihaknya telah memeriksa Bharada E.

Selain Bharada E, LPSK juga memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J.

“Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Bharada E dan ibu P (istri Ferdy Sambo),” ujar Edwin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa.

Namun, Edwin menyebut istri Irjen Ferdy Sambo belum bisa memberikan informasi karena masih trauma.

“Dari ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang,” tutur Edwin

Diketahui, Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo sama-sama mengajukan perlindungan ke LPSK pada Kamis (14/7/2022).

Namun, untuk Bharada E belum dilakukan perlindungan karena masih proses penelaahan, sebagaimana diberitakan.

Mabes Polri Persilakan Bharada E Ajukan Perlindungan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menanggapi Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK.

Menurutnya, pengajuan perlindungan merupakan hak setiap warga negara.

“Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silahkan.”

“Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Di sisi lain, Dedi tidak menjelaskan apakah ada ancaman yang dialami Bharada E.

Menurutnya, penyidik Polri juga bertanggung jawab dalam mengamankan Bharada E.

“Kalau sudah masuk penanganannya penyidikan, penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya.”

“Karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Keluarga Tak Percaya Brigadir J Tewas oleh Bharada E

Pihak keluarga tak percaya Brigadir J tewas ditembak Bharada E di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak, menduga ada aktor lain yang turut serta melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, dugaan mereka berdasarkan luka-luka pada tubuh jenazah Brigadir J.

Di mana, selain luka tembak terdapat luka memar, sayatan, hingga rahang geser.

“Hampir tidak mungkin yang bersangkutan (Bharada E) melakukan ini.”

“Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang.”

“Bisa lebih dua atau tiga orang,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Menurutnya, setidaknya beberapa pelaku tersebut ada yang berperan menganiaya,

melukai menggunakan senjata tajam dan melakukan penembakan sehingga diduga masuk dalam pembunuhan berencana.

“Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menduga jika Brigadir J dianiaya terlebih dahulu sebelum ditembak.

Sebab, menurut logikanya tak mungkin seseorang dihilangkan lebih dulu nyawanya sebelum akhirnya dianiaya.

“Biasanya disiksa dahulu atau dianiaya dulu baru ditembak.”

“Karena sudah ditembak, dia sudah mati untuk apa lagi disiksa atau dianiaya,” ujarnya.

(NKRIPOST/Tribun Manado)