Akhirnya Susi ART Sambo Ngaku: Brigadir J, Bharada E & PC Sempat Jalan ke Yogya Usai Kejadian!

Akhirnya Susi ART Sambo Ngaku: Brigadir J, Bharada E & PC Sempat Jalan ke Yogya Usai Kejadian!

1 November 2022 0 By Tim Redaksi

ASISTEN rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, mengungkapkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat diajak ke mall di Yogyakarta usai peristiwa Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi di Magelang.

Susi mengatakan Putri mengajak dia, Brigadir J, dan Bharada E ke sebuah mall di Yogyakarta untuk menunggu anak Putri yang datang dari Jakarta bersama Bripka Ricky Rizal.

Hal itu diketahui saat kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, bertanya ihwal kegiatan Susi pada tanggal 5 Juli.

“Tanggal 5, kalau enggak salah hari apa itu ada yang ke Yogya,” kata Susi saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan, Senin.

“Yogyanya k emana?” tanya Ronny.

“Saya tidak tahu,” jawab Susi mulanya.

“Kan, saudara saksi ada di situ masa saudara saksi enggak tahu,” tanya Ronny lagi.

“Ke mall,” jawab Susi akhirnya.

Ronny lalu bertanya ihwal aktivitas mereka di mall.

Susi mengatakan mereka hanya menunggu anak Putri datang dari Jakarta bersama Bripka Ricky Rizal.

“Ke mall? Ngapain ke mall?” tanya Ronny.

“Nungguin anaknya ibu yang dari Jakarta sama Om Ricky,” balas Susi.

“Siapa aja?” tanya Ronny.

“Saya, Om Richard, sama Om Yosua sama Ibu,” ucap Susi.

Pernyataan ini kemudian dikonfrontasi dengan peristiwa sehari sebelumnya, 4 Juli 2022. Saat itu disebut ada peristiwa Brigadir J hendak mengangkat tubuh Putri yang berada di sofa yang akhirnya memicu cekcok.

Ronny lantas kembali mempertanyakan keabsahan pernyataan Susi.

“Ini agak bertentangan. Tanggal 4 katanya ada bopong-bopongan, tanggal 5 pergi ke mall bareng-bareng ya?” tanya Ronny.

“Siap,” kata Susi.

“Tidak ada masalah ya?” tanya Ronny lagi.

“Tidak,” tegas Susi.

Susi menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(NKRIPOSTl/CNN Indonesia)