AKBP Doni Keluarkan Pernyataan Serius, Pemilik SIM dan STNK Wajib Tahu, Aturan Baru Ini Berlaku!
16 Desember 2024NKRIPOST.COM – Unggahan akun Threads @joh**** pada Senin (9/12/2024) tengah ramai diperbincangkan warganet.
Postingan tersebut langsung menarik perhatian karena membahas aturan pemeriksaan SIM dan STNK di luar jalan raya.
Dalam unggahan tersebut, terlihat polisi memeriksa SIM dan STNK seorang pengendara yang sedang berhenti di warung.
Pengendara itu menolak menunjukkan dokumennya dengan alasan hanya singgah untuk makan.
Namun, polisi tetap meminta SIM dan STNK karena menduga pengendara sengaja menghindari pemeriksaan di jalan raya.
Kejadian ini memicu berbagai tanggapan, terutama terkait batasan pemeriksaan dokumen kendaraan.
“HATI-HATI GUYS, LAMA-LAMA REBAHAN DI RUMAH JUGA BISA DITANYA SIM & STNK,” tulis pengunggah dalam videonya.
Bolehkah SIM dan STNK diperiksa jika tidak berkendara di jalan raya?
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso mengatakan, polisi tidak boleh mengecek SIM dan STNK jika pengendara tidak menghindari pemeriksaan kendaraan yang digelar petugas.
Sebagai contoh, polisi tidak boleh mendatangi warga yang sedang makan di warung lalu secara tiba-tiba meminta SIM dan STNK untuk diperiksa.
Meski begitu, Doni dan Idrus menegaskan, polisi berhak memeriksa SIM dan STNK apabila pengendara ketahuan menghindari pemeriksaan kendaraan di jalan raya, seperti berpura-pura makan di warung atau parkir di minimarket.
“Orang lagi berkendara tanpa menggunakan kelengkapan, melihat ada razia terus pura-pura berhenti di warung makan, kan dia saat berkendara sudah melanggar,” jelas Doni.
Doni yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Regindent Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan, tujuan polisi melakukan pemeriksaan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 80 Tahun 2012, berikut tujuan polisi melakukan pemeriksaan kendaraan, termasuk menindak pelanggar lalu lintas:
Terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
Terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum
Terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana
Terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Dokumen
Sementara itu, Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 mengatur sejumlah dokumen yang berhak dicek polisi ketika pemeriksaan kendaraan, yakni:
- SIM
- STNK
- Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor)
- Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
- Fisik kendaraan bermotor
- Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang
- Izin penyelenggaraan angkutan.
Jika polisi memeriksa SIM dan STNK, hal yang dicek dari dokumen ini adalah bukti kepemilikan dan kesesuaian SIM dengan identitas pengemudi.
Selain itu, polisi juga mengecek kesesuaian golongan SIM dengan jenis kendaraan, masa berlaku, dan keaslian.
Bagaimana cara urus stnk berbeda alamat diharap ktp elektronik diperbarui cepat kelar untuk bayar stnk cara bayar samsat cipanas ciwalen sukaresmi puncak kab cianjur
Saya yakin.. 1. Bapak paham arti “menghindari” 2. Bapak tahu masih banyak Anggota yang sesukanya “mengejar dan menghentikan pengendara kendaraan bermotor serta melakukan pemeriksaan di jalan tidak dengan SOP yang benar. Ya kan Pak. ….. 🤝