AKBP Christopher Keluarkan Pengumuman Terbaru Bagi Pengendara Mobil-Motor, Aturan Ini Resmi Berlaku, Simak Penjelasannya!

AKBP Christopher Keluarkan Pengumuman Terbaru Bagi Pengendara Mobil-Motor, Aturan Ini Resmi Berlaku, Simak Penjelasannya!

10 Januari 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Polisi diwajibkan memiliki sertifikasi tilang saat menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, sesuai dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/380 yang ditandatangani Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 12 April 2023.

Sertifikasi ini dapat diikuti oleh polisi dengan pangkat Bintara, Perwira Pertama (Pama), dan Perwira Menengah (Pamen).

Syarat mengikuti sertifikasi adalah polisi harus sudah bertugas pada fungsi lalu lintas selama satu tahun.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Christopher Adhikara Lebang mengatakan, pengendara bisa bertanya kepada polisi apakah petugas yang menilang sudah tersertifikasi atau belum.

Namun, bukti fisiknya tidak bisa ditunjukkan mengingat bentuknya adalah sertifikat, tidak seperti surat perintah tugas.

“Itu bentuknya sertifikat. Biasanya disimpan di rumah enggak mungkin dibawa-bawa,” kata Christopher, Selasa (7/1/2025), seperti dilansir dari kompas.com.

Meski begitu, pengendara tidak perlu khawatir karena keputusan polisi untuk menilang hanya bisa dilakukan oleh petugas yang tersertifikasi.

Apabila pengendara tertangkap tangan melanggar lalu lintas oleh polisi yang tidak tersertifikasi, petugas yang bersangkutan akan membawa pemilik kendaraan kepada anggota lain yang sudah memiliki sertifikat tilang.

Christopher menjelaskan, polisi yang menjalani sertifikasi tilang akan melalui sejumlah tahapan.

Di antaranya mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan masalah penindakan pelanggaran lalu lintas dan menjalani ujian supaya mendapatkan sertifikat tilang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012, tilang adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.

Bolehkah pengendara menolak ditilang?

Christopher mengatakan, pengendara boleh-boleh saja menolak ditilang oleh polisi yang sudah tersertifikasi.

Bentuk penolakan dapat dilakukan dengan tidak menandatangani lembar tilang yang diisi oleh polisi.

Namun, polisi akan tetap menerbitkan surat tilang dan memberikan catatan bahwa pengendara yang melanggar lalu lintas tidak mau tanda tangan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (4) PP Nomor 80 Tahun 2012.

“Dalam hal pelanggar tidak bersedia menandatangani Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas harus memberikan catatan,” bunyi Pasal 27 ayat (4).

Surat tilang yang diberikan polisi dapat dibawa oleh pengendara ke pengadilan sebagai bahan pertimbangan hakim saat menggelar sidang tilang.

Christopher memastikan, tidak ada sanksi atau pidana yang dijatuhkan kepada pengendara jika menolak ditilang.

Hanya saja pengendara tetap diminta tertib berlalu lintas dan masukan serta instruksi dari polisi.

“Kalau ancaman pidananya dia (pengendara) tidak mau tanda tangan, cuma diberikan catatan aja (di surat tilang),” pungkas Christopher.