Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Kepala Basarnas Langsung Mengejutkan Ini Didepan Publik
28 Juli 2023NKRIPOST.COM – Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti tidak mengikuti prosedur dalam memproses hukum dirinya.
Meski demikian, jenderal TNI AU bintang tiga mengaku akan menghadapi proses hukum tersebut.
“Diterima saja, hanya, kok, enggak lewat prosedur, ya. Kan, saya militer,” kata Henri saat dikonfirmasi, Kamis (27/7).
Henri menyampaikan dirinya merupakan perwira tinggi TNI sekaligus pimpinan sebuah lembaga negara.
Henri menyatakan akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang ia putuskan dengan sejelas-jelasnya.
“Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya,” kata dia.
Henri juga memastikan akan mengikuti proses hukum yang ada. “Saya sedang di Puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini,” tegas dia.
Seperti diketahui, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun.
(Yar/sis)
Dalam perkara korupsi perbuatan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain baik perorangan, kelompok, badan hukum atau perusahaan. Tegasnya adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan anggaran itu diperuntukkan apalagi ada pengurangan sebagai fee atau hadiah jelas korupsi apapun dalih atau alasannya.