Kabar Terbaru! 90 Ribu NIK Akan Diajukan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan, Bagi Warga yang Keberatan Silahkan Lakukan Ini
19 April 2024NKRIPOST.COM – Ribuan Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan dinonaktifkan pemerintah.
Melansir dari laman resminya, Kamis (18/4/2024), pemprov DKI Jakarta akan mengajukan penonaktifan NIK kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan, bagi warga yang keberatan NIK dinonaktifkan bisa melaporkan hal ini kepada Kelurahan tempatnya tinggal.
“Silahkan datang ke Kelurahan. Nanti ada petugas kami dan panggil RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan,” kata Heru.
Menurutnya, hasil verifikasi dan validasi itu akan menghasilkan dua rekomendasi.
Jika memang yang bersangkutan terbukti masih tinggal sehari-hari di sana, pemerintah akan mengeluarkan mereka dari program pendataan itu.
“Tapi kalau sudah tidak di sana maka kami sarankan untuk dipindahkan,” jelasnya.
Baca Juga:
Heru mengatakan, penonaktifan NIK hanya dapat dilakukan oleh Kemendagri
Sementara Pemprov DKI Jakarta hanya diberikan kewenangan untuk mengaktifkan NIK kembali jika berdasarkan validasi data yang ada, bahwa pihak bersangkutan memang masih tinggal di Jakarta.
“Iya kami sudah ajukan itu ke Kemendagri, karena mekanismenya Kemendagri yang melakukan penonaktifan, kan sekarang sudah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Jadi untuk penonaktifannya itu kewenangan Kemendagri, Ditjen Dukcapil,” katanya.
Pada tahap awal, kata Heru, sebanyak 92.000 NIK akan diajukan untuk dinonaktifkan Kemendagri.