Wahai Rakyat Indonesia, Silahkan ke Samsat, Ada 9 Program Keringanan dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai Januari 2024

Wahai Rakyat Indonesia, Silahkan ke Samsat, Ada 9 Program Keringanan dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai Januari 2024

4 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Sejumlah pemprov mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah penghapusan denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB sesuai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Wajib Pajak dapat membayarkan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan.

Mengutip dari kompas.com, Senin (4/11/2024), berikut provinsi yang membuka program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan pada November 2024:

Jawa Tengah

Provinsi berikutnya yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2024 adalah Jawa Tengah.

Program tersebut dilaksanakan oleh Bapenda Jawa Tengah sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Ada 3 program keringanan yang masih diadakan hingga November 2024. Berikut perinciannya:

  • a. Pembebasan BBNKB II
  • Diadakan hingga 19 Desember 2024
    Khusus kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
    b. Diskon pajak tahun berjalan
  • Digelar hingga 19 Desember 2024
    Pengurangan pajak tahun berjalan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua.
    c. Pembebasan biaya pajak progresif

Digelar hingga 19 Desember 2024

Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur turut menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor daerah mulai dari 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Dilansir dari akun Instagram @bapendajatim, Jumat (12/7/2024), pengadaan keringanan pajak ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur.

Berikut program pembebasan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur:

  • Bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
  • Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB progresif
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

Jakarta

Pemprov Jakata mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya mulai 18 Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025.

BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kendaraan tersebut juga telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dikutip dari keterangan Bapenda Jakarta, Pemprov Jakarta juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghapusan denda dilakukan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen.

Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (30/10/2024), ada lima macam keringanan yang digelar pemerintah daerah, yaitu:

  • Diskon PKB
  • Bebas denda PKB
  • Bebas BBNKB II
  • Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Tak hanya 5 program di atas, Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen bagi Wajib Pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.

Lampung

Pemprov Lampung juga kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Merujuk akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Minggu (1/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu:

  • a. Bebas pajak progresif
  • Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
    b. Gratis pengembalian nama kendaraan
  • Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi
    c. Bebas denda
  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
    Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
    d. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan

Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.

Bengkulu

Dilansir dari laman resminya, Pemprov Bengku turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.

Program ini digelar di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Bengkulu, program pemutihan pajak mencakup tiga keringanan, yakni pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.

Dengan adanya program keringanan ini, diharapkan mampu meningkatkan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotor.

Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat mengadakan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025.

Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

Berikut 4 program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:

  • Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
  • Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
  • Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.

Sumatera Barat

Menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, Senin (30/9/2024), berikut keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak:

  • a. Diskon pokok PKB
  • 20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo
    20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.
  • b. Pembebasan BBNKB II
  • Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.
    c. Pembebasan denda PKB
  • Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
    d. Pembebasan denda BBNKB II
  • Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.
    e. Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
    f. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja

Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga digelar oleh Pemprov Sumatera Selatan mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.

Dilansir dari akun Instagram @bapenda_sumsel, Sabtu (21/9/2024), ada beberapa program keringanan yang diberikan oleh pemerintah, antara lain:

  • a. Keringanan PKB
  • Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan.
    b. Diskon BBNKB II
  • Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.
  • c. Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB