6 Tokoh Penting Ini Merupakan Napi Lapas Tangerang, Antasari Azhar hingga Jaksa Pinangki
8 September 2021KEBAKARAN hebat melanda Lapas Klas I Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Sebanyak 41 orang yang merupakan warga binaan tewas akibat insiden itu.
Namun tahukah Anda,sejumlah pejabat penting pernah menjalani masa tahanan di Lapas Tangerang?
Ini sejumlah pejabat negara yang pernah ditahan di Lapas Tangerang.
Berikut ini daftarnya:
1. Antasari Azhar
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, bebas bersyarat, Kamis (10/11/2016) dari Lapas Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa pidana.
Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
2. Ismunandar
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Kamis (26/8/2021).
Ismunandar merupakan terpidana perkara suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, tahun 2019-2020.
3. Irgan Chairul Mahfiz
Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan anggota DPR Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang.
Irgan merupakan terpidana kasus korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
4. Desi Arryani
Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk itu terbukti melakukan korupsi dalam pelaksanaan kasus subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
5. Sri Wahyumi
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang, Senin (26/10/2020) lalu.
Sri Wahyumi dalam putusan peninjauan kembali divonis 2 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK menyebut Sri Wahyumi memperjualbelikan proyek di kabupaten yang dipimpinnya kepada pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.
6. Pinangki Sirna Malasari
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan eksekusi terhadap terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan hukuman pidana kurungan selama enam bulan.
Pinangki merupakan terpidana kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
(NKRIPOST/Okezone)