Pemerintah Keluarkan Kebijakan Terbaru, 6 Jenis Kendaraan Ini Bebas Pajak Tahunan, Berikut Daftarnya
3 November 2024 17 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Sejumlah kendaraan bebas pajak tahunan.
Pemerintah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Regulasi lainnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Melansir dari detik.com, Minggu (03/11/2024), Berikut daftar jenis kendaraan Ini yang Bebas Pajak Tahunan:
Kendaraan Bermotor EBT
Kndaraan bermotor berbasis energi baru terbarukan (EBT) adalah yang energinya berasal dari sumber energi dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola, dengan baik.
di antaranya adalah panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
Kereta Api
Jenis kendaraan bermotor pertama yang tidak dikenai PKB dan BBNKB adalah kereta api.
Kendaraan untuk Keamanan
Jenis kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Kendaraan ini biasanya digunakan oleh TNI dan Polri.
Kendaraan Perwakilan Negara Asing
Jenis selanjutnya adalah kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Kendaraan Listrik
Dilansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, PKB 0% atau pembebasan pajak ini diberlakukan untuk kendaraan listrik, baik yang dimiliki perorangan maupun perusahaan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik angkutan orang maupun barang.
Alan tetapi kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
Kendaraan jenis konversi ini tetap dikenakan PKB seperti kendaraan bermotor biasa.
Kendaraan Lainnya
Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan dengan Perda.
Misalnya seperti yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 4, diatur bahwa pajak tahunan dibebaskan untuk kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang tujuannya semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Ktp yg bikin malas bayar pajak bagi yg punya kendaraan bekas, tanpa ktp hrs nyogok maksudnya apa
Yg penting uang pajak apa ktpnya saja.
Proses mutasi juga..cabut berkas ditempat asal…daftar lagi..ditempat baru..kenapa nggak dibikin online aja ya…?
Betul sekali
Jadi membengkak biaya pajak kalau tadak ada KTP asli si pemilik kendaraan bermotor.
Sebenarnya pembengkakan biaya tersebut masuk ke mana ke negara atau ke oknum…ðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜
Uang pajak kendaraan ga jelas larinya kemana …jalan rusak dibiarkan , masuk tol bayar lagi yg jelas uang pajak bikin pejabat perutnya makin buncit
Pembuat Pajak mobil bekas tdk sesuai dgn harga pasar malah sangat tinggi dari harga pasar, menyebabkan pajaknya sangat tinggi, contoh mobil thn 2007 harga pasar kurang lebih 70 jt pajak yg harus dibayarkan lebih dari 2 jt, tdk ada penuŕunan nominal pembayaran pajak dari awal beli thn 2007 sampai skrg thn2024. Pihak yg berwenang seharusnya membuat penyesuaian pajak sesuai harga pasar saat ini.
Josssssed toppp
Hm Kalau lihat pe gunaan ganjil genap maka seharusnya pajak kendaraan juga hanya berlaku sesuai dengan proporsi pengunaan kendaraan tersebut…tidak seharusnya pukul rata– kalau hanya bisa pada tgl ganjil da jam tertentu maka kendaraan tersebut seharusnya hanya bayar pajak pengunaan sesuai dengan waktunya pengunaan yg di ijinkan.
Aturan tinggal aturan, fakta nya di lapangan masyarakat diajarin buat melanggar aturan, semua beres asal ada uang semua lancar… Apapun urusan nya….
Yang mampu beli mobil listrik itu orang kaya ,rata rata sudah punya mobil konvensional,jarang atau mungkin nggak ada orang yg belum punya mobil langsung beli mobil listrik,jadi ngapain bantu orang kaya,sementara orang miskin tetap harus bayar pajak motor butut, anehhh
Peras keringat banting tulang hanya bisa kebeli mobil xenia tahun 2009. Pas mau balik nama minta nya 12 juta, akhirnya sekarang udah mati pajak, mobil kesayanganku
Pajak dalam agama islam itu haram hukumnya, berhati hati lah dan waspada lah bagi saudara yang bekerja di perpajakan karena fatal akibatnya dan dosanya sangat besar, wallohu a’lam bis showwabb
Motor tua, mobil tua, mau urus pajak dan perpanjangan 5 tahunan, ribet. Disuruh bawa ke samsat. Padahal motor dan mobil itu nggak pernah kepakai. Niatnya supaya pajaknya tetap hidup dan ada pemasukan buat pemerintah
Lengkap tak lengkap,,,d suruh minggir….STNK SIM….😇😇😇
Intinya bayar PKB teh LIER Susah dan ribed serta mahal, ditambah Mahal Senyuman pelayannya
Gimna caranya mobil mati pajak 5thn tetap bisa digunakan,, ksh tau dong,, seprtinya yg mau byr pajak dipersulit dgn syarat2 sdg yg ga byr pjk melenggang tenang dijalan
Masa bodo,listrik pln hanya prioritas di kota2 saja,klo di kampung ya,sisaan listrik jelek,di alihkan ke kmpg,komplen jg ga berguna,masak jawaban,nya di suruh beli trafo sendiri,ngakak anjiiir,saatnya beralih ke plts yg lbh berkualitas
Ngomong” masalah listrik nih, ditempat kami Kab.Bengkulu Utara hampir tiap hari lampu dari PLN ada padamnya kadang kadang berjam jam loh, tapi dr pihak pengelolanya cuek aja tuh. Kalau boleh saya usul dari pusat tlg memperhatikan dong sebab kami juga warga negara Indonesia yg hak & kewajiban tidak dikecualikan sama saja dg warga tempat lain. Thank’s