Terapkan Aturan Baru, 5 Pemprov Ini Mulai Mengunjungi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan, Berikut Daftarnya

Terapkan Aturan Baru, 5 Pemprov Ini Mulai Mengunjungi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan, Berikut Daftarnya

12 November 2024 2 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Sejumlah pemerintah provinsi melalui Bapenda mulai mengunjungi rumah penunggak pajak kendaraan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, yang harus dibayar setiap tahun dan setiap lima tahun sekali.

Jika terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.

Untuk mengurangi tindak pelanggaran tersebut, sejumlah wilayah mulai menerapkan kebijakan jemput bola atau program door to door ke kediaman penunggak pajak.

Melalui program tersebut, petugas bakal mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan yang terlambat bayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Melansir dari media kompas.com, Selasa (12/11/2024), Berikut beberapa daerah yang mulai mengunjungi rumah penunggak pajak kendaraan:

Jawa Tengah

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, melalui program door to door, petugas akan melakukan pendataan dan/atau pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dengan datang langsung ke alamat wajib pajak.

“Kegiatan door to door ini sudah dilaksanakan Provinsi Jateng mulai bulan Mei 2024,” kata dia, dikutip dari Kompas.com (15/8/2024).

Jawa Barat

Wilayah berikutnya yang mulai mendatangi alamat penunggak pajak kendaraan adalah Jawa Barat.

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat telah melakukan sensus kendaraan dengan sistem jemput bola di mana petugas Dispenda akan mendatangi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan ke alamat rumahnya langsung.

Sulawesi Selatan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan sudah mulai gencar melakukan program door to door dengan bertandang ke rumah penunggak pajak kendaraan bermotor.

Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) turut menerapkan program door to door untuk menagih penunggak pajak kendaraan.

Banten

Bapenda Banten juga melakukan program Kendaraan Bermotor Wajib Daftar Ulang (KMBU) melalui skema jemput bola ke rumah masyarakat atau door to door.

“Kami saat ini tengah melakukan program KMBU dengan menjemput bola ke rumah masyarakat atau door to door untuk melakukan pendataan dan mengingatkan masyarakat membayar pajak tepat waktu, kata Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan.

Tak hanya lima wilayah di atas, beberapa wilayah seperti Jakarta juga pernah menerapkan sanksi tegas dengan mengancam akan menangkap sementara para penunggak pajak pada 2019.

Selain itu, kegiatan door to door untuk menagih penunggak pajak juga pernah dilakukan Bapenda Kalimantan Utara pada 2021 dan Kalimantan Timur pada 2023.

Selain lima wilayah yang disebutkan, beberapa daerah seperti Jakarta juga pernah menerapkan sanksi tegas dengan mengancam akan menangkap sementara penunggak pajak pada 2019.

Selain itu, kegiatan door to door untuk menagih pajak juga pernah dilakukan oleh Bapenda Kalimantan Utara pada 2021 dan Kalimantan Timur pada 2023.