Kendaraan Ini Bebas Pajak Tahunan Berdasarkan Aturan Terbaru, Cek Daftarnya!

Kendaraan Ini Bebas Pajak Tahunan Berdasarkan Aturan Terbaru, Cek Daftarnya!

31 Agustus 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Setiap pemilik kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada pemerintah.

PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lima kendaraan tersebut adalah:

a. kereta api.

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah.

d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan.

e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Sementara itu, dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Kemudian, untuk nilai jual kendaraan bermotor berdasar pada harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Harga pasaran umum tersebut merupakan harga rata-rata yang berasal dari berbagai sumber daya yang akurat.

Namun apabila harga pasaran umum kendaraan tidak diketahui, maka nilai jual kendaraan dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:

a. Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.

b. Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.

c. Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama.

d. Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama.

e. Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor.

f. Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis.

g. Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan.