Selain Kendaraan EBT, 5 Jenis Kendaraan Ini Termasuk Bebas Pajak Tahunan 2024, Berikut Daftar Lengkapnya
28 Oktober 2024 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Sejumlah kendaraan bebas pajak tahun dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan untuk membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi beberapa jenis kendaraan.
Kebijakan ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kategori tertentu.
Melansir dari media POROSJAKARTA.COM, Senin (28/10/2024), berikut enam jenis kendaraan yang bebas pajak tahunan:
Kereta Api
Jenis kendaraan bermotor pertama yang tidak dikenai PKB dan BBNKB adalah kereta api.
Kendaraan untuk Keamanan
Kendaraan yang digunakan oleh TNI dan Polri.
Perwakilan Negara Asing
Kendaraan yang dgunakan oleh Perwakilan Negara Asing, Misalnya
- Kedutaan
- Konsulat
- Perwakilan negara asing
Kendaraan Bermotor EBT
Energi Baru Terbarukan atau EBT adalah kendaraan yang menggunakan energi dari sumber daya yang dapat diperbaharui, seperti tenaga surya, angin, dan bioenergi, juga bebas dari pajak.
Kendaraan ini menjadi pilihan untuk mendukung upaya pengurangan emisi karbon.
Kendaraan Listrik
Kebijakan ini memberikan pembebasan pajak untuk semua jenis kendaraan listrik, baik milik pribadi maupun perusahaan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
Kendaraan konversi tetap dikenakan PKB seperti kendaraan bermotor biasa.
Kendaraan Lainnya
Kategori ini mencakup kendaraan bermotor yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Contohnya, dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pajak tahunan dibebaskan untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pabrikan atau importir dan digunakan semata-mata untuk keperluan pameran.