5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan, Cek Sekarang Apakah Milikmu Termasuk!

5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan, Cek Sekarang Apakah Milikmu Termasuk!

24 Agustus 2024 6 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada pemerintah, di mana PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Namun, di DKI Jakarta, terdapat lima jenis kendaraan yang terbebas dari kewajiban membayar pajak tahunan, memberikan keringanan khusus kepada pemilik kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, SMK, dan S1 di PT Pos Properti Indonesia dan PLN Group, Ini Penempatannya

Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (24/8/2024) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lima kendaraan tersebut adalah:

a. kereta api.

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah.

d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan.

e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Sementara itu, dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Kemudian, untuk nilai jual kendaraan bermotor berdasar pada harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Harga pasaran umum tersebut merupakan harga rata-rata yang berasal dari berbagai sumber daya yang akurat.

Baca Juga: Hebat! 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan Menurut Aturan Terbaru, Cek Sekarang

Faktor

Namun apabila harga pasaran umum kendaraan tidak diketahui, maka nilai jual kendaraan dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:

a. Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.

b. Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.

c. Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama.

d. Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama.

e. Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor.

f. Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis.

g. Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan.

Baca Juga: Terbaru! Ini Rincian Gaji Kades dan Perangkat Desa di 2024 Menurut Aturan Baru