5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan di 2024, Kabar Baik untuk Pemilik Kendaraan, Cek Daftarnya Sekarang!

5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan di 2024, Kabar Baik untuk Pemilik Kendaraan, Cek Daftarnya Sekarang!

24 Agustus 2024 5 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah pajak atas kepemilika kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor yang dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024:Ini Jadwal, Syarat, Formasi, Link, dan Cara Daftar Resmi dari BKN

Melansir dari sumber resminya, Sabtu (24/8/2024), Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut 5 kendaraan Bebas Pajak Tahunan di 2024:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024:Ini Jadwal, Syarat, Formasi, Link, dan Cara Daftar Resmi dari BKN