5 Dokumen Tanah Ini Akan Dihapus 2 Tahun Lagi, Urus Sertifikatnya Sekarang, Begini Caranya!
9 Januari 2025 16 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Lima dokumen tanah akan tidak berlaku mulai dua tahun lagi.
“Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan,” kata Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Dindin Saripudin, seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Depok, Senin (4/11/2024).
Dindin mengatakan dokumen tanah adat itu tidak berlaku setelah lima tahun sejak penerbitan PP 18/2021.
Namun masyarakat masih dapat mendaftarkan tanah adat melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan tersentu.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera meningkatkan dokumen kepemilikan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal tersebut bertujuan untuk melindungi keamanan aset dari mafia tanah.
Melansir dari nesiatimes.com, berikut daftar dokumen tanah yang tidak berlaku lagi mulai 2026:
Petok D
Petok D merupakan sebuah buku register atau catatan yang dibuat oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk mencatat kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Dokumen tersebut berisi keterangan nama pemilik tanah, luas tanah, letak tanah, dan batasan tanah.
Biasanya Petok D dibuat secara manual dan disimpan di kantor desa atau kelurahan.
Letter C
Letter C adalah sebuah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan sebagai bukti bahwa seseorang memiliki hak atas sebidang tanah.
Surat tanah ini memuat informasi dasar mengenai tanah tersebut, seperti nama pemilik tanah, lokasi tanah, luas tanah, dan tanggal penerbitan.
Girik
Girik bukan sertifikat tanah, melainkan bukti pembayaran pajak atas lahan namun dapat digunakan untuk menunjukkan penguasaan individu terhadap sebidang tanah.
Biasanya lahan berstatus tanah girik berasal dari hak milik adat yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pipil
Pipil tanah merupakan Surat Tanda Pembayaran Pajak yang berlaku sebelum tahun 1960, atau sebelum terbitnya UUPA.
Dokumen ini cukup popular di Bali karena dianggap sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah adat oleh masyarakat sekitar.
Verponding Indonesia
Eigendom verponding adalah hak kepemilikan tanah yang bisa dibuktikan dengan surat tagihan pajak.
Verponding sendiri merupakan surat tagihan pajak tanah dan/atau bangunan pada zaman Hindia Belanda.
Sejatinya, verponding masih digunakan hingga saat ini, tetapi berubah istilah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).
Selain itu, dokumen lain yang juga tidak berlaku lagi di tahun 2026 yakni Petuk Pajak Bumi/Landrente dan juga kekitir.
Kepada yang terhormat petugas BPN , apa surat tanah Girik merupakan bukti kepemilikan syah srcara hukum ,bagaimana cara pengurusan surat tanah tersebut ,jika tanah tersebut masih atss nama orang tua kami , bgmn cara pengurusan sertifilat tanahnnya ?
Berarti klo nyicil sebidang tanah yg msh petok D ato letter C yg jangka waktu lebih 3 tahun gmn itu…??
Bagaimana mana cara mengurus sertifikat Tanah yg sudah terbakar
datang saja ke bpn nya
Nagaimana kalau sertipikat masih nama orang tua,yg sudah meninggal apa harus di perbarui jg
Sy cuma pegang SPPT saja, AJB hilang.
Bagaimana mengurus sertifikatnya? Trims
Bagaimana bidang tanah warisan masih a.n. kakek, buyut, sedang status nya masih Girik, leter C atau yang lain (SPT nya).
Bagaimana cara mengurus sertifikat Tanah yg sudah terbakar
Bagaimana klo punya tanah statusnya belum SHM mau urus gak ada uang, karena klg tak mampu secara finansial solusinya gimana ?
Helo
Sy beli tanah tetapi belum di pecah karena karena mau ngurus tidak punya uang.
Bagaimna solusinya
Bagaimana cara membalik nama sertifikat rumah yg oper kredit, sertifikat nama pemilik lama mau diganti nama pemilik baru mohon solusi dan jwbnya
C atau Kohir dan Buku Tanah sejak diundangkan UU No 12 Tahun 1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang PBB sudah tidak berlaku lagi, karena dengan UU tsb instansi yang berwenang menerbitkan C atau Buku Tanah telah dihapus dan tidak ada penggantinya, namun demikian C atau Kohir dan Buku Tanah masih tetap dijadikan bahan rujukan bagi Kepemilikan Tanah yang belum didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kota.
Kepastian Letak Tanah bagi tanah tanah yang belum didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kota, hanya ditunjukkan Persil Tanah bukan hasil Ukur Kantor Pertanahan, kecuali berpedoman pada Persil Tanah
Bagai mna mengurus surat tanah yang masih di pemerintahan kecamatan lain karena pemekaran wilayah
Tanah orang tua saya Letter C, dan orang tua saya tsb sudah meninggal, dan kami anak”nya sepakat menjadikan tanah tsb menjadi a.n. dari salah seorang anaknya. Bagaimana mengurus tanah tsb supaya SHM anak itu, dan surat ” apa saja yg diperlukan utk mengurusnya supaya SHM nya terbit. Mohon informasinya. TKS.