5 Dokumen Tanah Ini Akan Dihapus 2 Tahun Lagi, Urus Sertifikatnya Sekarang, Begini Caranya!

5 Dokumen Tanah Ini Akan Dihapus 2 Tahun Lagi, Urus Sertifikatnya Sekarang, Begini Caranya!

9 Januari 2025 16 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Lima dokumen tanah akan tidak berlaku mulai dua tahun lagi.

“Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan,” kata Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Dindin Saripudin, seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Depok, Senin (4/11/2024).

Dindin mengatakan dokumen tanah adat itu tidak berlaku setelah lima tahun sejak penerbitan PP 18/2021.

Namun masyarakat masih dapat mendaftarkan tanah adat melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan tersentu.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera meningkatkan dokumen kepemilikan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal tersebut bertujuan untuk melindungi keamanan aset dari mafia tanah.

Melansir dari nesiatimes.com, berikut daftar dokumen tanah yang tidak berlaku lagi mulai 2026:

Petok D

Petok D merupakan sebuah buku register atau catatan yang dibuat oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk mencatat kepemilikan tanah di wilayah tersebut.

Dokumen tersebut berisi keterangan nama pemilik tanah, luas tanah, letak tanah, dan batasan tanah.

Biasanya Petok D dibuat secara manual dan disimpan di kantor desa atau kelurahan.

Letter C

Letter C adalah sebuah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan sebagai bukti bahwa seseorang memiliki hak atas sebidang tanah.

Surat tanah ini memuat informasi dasar mengenai tanah tersebut, seperti nama pemilik tanah, lokasi tanah, luas tanah, dan tanggal penerbitan.

Girik

Girik bukan sertifikat tanah, melainkan bukti pembayaran pajak atas lahan namun dapat digunakan untuk menunjukkan penguasaan individu terhadap sebidang tanah.

Biasanya lahan berstatus tanah girik berasal dari hak milik adat yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pipil

Pipil tanah merupakan Surat Tanda Pembayaran Pajak yang berlaku sebelum tahun 1960, atau sebelum terbitnya UUPA.

Dokumen ini cukup popular di Bali karena dianggap sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah adat oleh masyarakat sekitar.

Verponding Indonesia

Eigendom verponding adalah hak kepemilikan tanah yang bisa dibuktikan dengan surat tagihan pajak.

Verponding sendiri merupakan surat tagihan pajak tanah dan/atau bangunan pada zaman Hindia Belanda.

Sejatinya, verponding masih digunakan hingga saat ini, tetapi berubah istilah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

Selain itu, dokumen lain yang juga tidak berlaku lagi di tahun 2026 yakni Petuk Pajak Bumi/Landrente dan juga kekitir.