5 Dokumen Kepemilikan Tanah Ini Tak Berlaku Mulai 2026, Segera Urus ke BPN, Jangan Tunda Lagi!

5 Dokumen Kepemilikan Tanah Ini Tak Berlaku Mulai 2026, Segera Urus ke BPN, Jangan Tunda Lagi!

15 November 2024 5 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Daftar dokumen kepemilikan tanah yang tidak berlaku mulai 2025.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, menjelaskan bahwa dokumen tanah adat tidak akan lagi diakui sebagai alat pembuktian hak atas tanah.

Namun, dokumen-dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.

“Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah, bukan sebagai bukti kepemilikan,” ungkapnya, seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Depok, Jumat (8/11/2024).

Dindin menambahkan bahwa dokumen tanah adat akan tidak berlaku lima tahun setelah penerbitan PP 18/2021.

Masyarakat masih dapat mendaftarkan tanah adat melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi syarat tertentu.

Selain itu, mereka diimbau untuk segera meningkatkan status kepemilikan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk melindungi aset dari potensi mafia tanah.

Melansir dari nesiatimes.com, Selasa (5/11/2024), Berikut adalah daftar dokumen tanah yang tidak akan berlaku lagi mulai 2026:

  • Petok D: Buku register yang mencatat kepemilikan tanah oleh pemerintah desa atau kelurahan, mencakup nama pemilik, luas, lokasi, dan batasan tanah.
  • Letter C: Surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan yang menyatakan hak atas tanah, berisi informasi tentang pemilik, lokasi, luas, dan tanggal penerbitan.
  • Girik: Bukti pembayaran pajak atas lahan yang menunjukkan penguasaan individu terhadap tanah, biasanya berasal dari hak milik adat yang belum terdaftar.
  • Pipil: Surat Tanda Pembayaran Pajak yang berlaku sebelum tahun 1960, populer di Bali sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah adat.
  • Verponding Indonesia: Hak kepemilikan tanah yang dibuktikan dengan surat tagihan pajak, berasal dari zaman Hindia Belanda.

Saat ini, istilah ini telah berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

Dokumen lain yang juga tidak berlaku lagi pada tahun 2026 mencakup Petuk Pajak Bumi/Landrente dan kekitir.