5 Anggota DPR-RI Terkaya dan Termiskin, Salah Satunya Berharta 2,6 Triliun, Ini Daftar Lengkapnya
4 Oktober 2024NKRIPOST.COM – Sosok anggota DPR-RI terkaya dan termiskin periode 2024-2029.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, laporan harta kekayaan ini merupakan sebuah kewajiban yang mesti ditaati para legislator.
Melansir dari situs resmi e-lhkpn.kpk.go.id, Jumat (4/10/2024), berikut harta kekayaan anggota DPR terkaya dan termiskin 2024-2029.
Anggota DPR Terkaya:
- Rusdi Kirana (PKB) = Rp2,602,703,058,981 (Rp2,6 triliun)
- Fathi (Partai Demokrat) = Rp1,729,450,074,142 (Rp1,72 triliun)
- Sihar P. H. Sitorus (PDIP) = Rp762,744,850,908 (Rp762,7 miliar)
- Siti Hediati Soeharto (Partai Gerindra) = Rp709,467,168,702 (Rp709 miliar)
- Kaisar Kiasa Kasih Said Putra (PDIP)= Rp621,609,128,383 (Rp621,6 miliar).
Anggota DPR Termiskin:
- Trinovi Khairani (Partai Golkar) = Rp358,150,000 (Rp358 juta)
- Muslim Ayub (Partai Nasdem) = Rp449.500.000 (Rp499,5 juta)
- Zulfikar Arse Sadikin (Partai Golkar) = Rp610,766,469 (Rp610 juta)
- F. Alimudin Kolatlena (Partai Gerindra) = Rp615,052,962 (Rp615 juta)
- Arif Riyanto Uopdana (PDIP) = Rp621,609,128,383 (Rp621,6 juta)
Gaji Anggota DPR-RI
Ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 dalam sebulan.
Tunjangan DPR RI
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak Rp 168.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
- Asisten anggota Rp 2.250.000
Jika komponen di atas dijumlahkan semua, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulan.
Angka tersebut bisa lebih besar apabila anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR.
Biaya perjalanan dengan besaran sebagai berikut:
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Selain itu, para anggota DPR juga menerima fasilitas berupa rumah jabatan yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Para wakil rakyat juga akan menerima pensiun sebesar 60% dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.