Pemilik Sertifikat Tanah di Indonesia Wajib Tahu! Segera Ikuti 4 Skema Baru Ini Sebelum Terlambat!
20 Januari 2025 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan atau hak atas tanah, meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Pakai (SHP), Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan lain-lain.
Walaupun demikian, sertifikat ini bisa saja dipalsukan untuk disalahgunakan.
Jika khawatir sebuah sertifikat tanah palsu, kamu bisa segera mengecek keasliannya.
Dilansir dari Lamudi dan detik, langkah pertama untuk mengecek keaslian sertifikat adalah dari bentuk fisiknya.
Dalam beberapa kasus, sampul buku atau cover sertifikat tanah ditemukan berwarna abu-abu.
Padahal cover sertifikat tanah yang seharusnya itu berwarna hijau, selain itu cap serta tanda tangan pada sertifikat tersebut berbeda dengan yang asli.
Melansir dari detik, Senin (20/1/2025), berikut 4 skema pengecekan sertifikat tanah secara online dan offline:
1. Cek Keaslian Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Bila kamu malah untuk pergi ke BPN, kamu bisa melakukan pengecekan melalui ponsel pribadi menggunakan cara ini, berikut caranya.
- Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
- Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang diperlukan
- Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
- Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
- Pilih layanan ‘Cari Berkas’ dan isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’
2. Cek Keaslian Melalui Website Kementerian ATR/BPN
Selain melalui aplikasi, kamu juga bisa menggunakan website resmi yang sudah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berikut caranya.
- Buka laman www.atrbpn.go.id
- Pilih ‘Publikasi’
- Pilih ‘Layanan’ lalu klik ‘Pengecekan Berkas’
- Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll
- Klik Cari Berkas di bagian bawah
3. Cek Keaslian ke Badan Pertanahan Nasional
Berikut proses untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah di BPN.
- Siapkan sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir
- Datang ke kantor BPN terdekat
- Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah
- Siapkan uang Rp 50.000 untuk biaya pengecekan
- Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari
4. Cek Keaslian Melalui Website BHUMI
Website BHUMI merupakan website peta interaktif yang bisa menampilkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di kementerian ATR/BPN.
Berikut adalah cara pengecekan keaslian sertifikat tanah melalui website bhumiartbpn.go.id.
- Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus
- Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)
- Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
- Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
- Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.