5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Januari 2025, Catat Lokasi dan Aturannya!
5 Januari 2025 2 By Tim RedaksiNKRIPOST.CPOM – Lima provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan 2024.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang biasanya diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau pembebasan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Program ini sering kali menawarkan potongan atau penghapusan denda administratif atau bunga yang muncul akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Dikutip dari media tribunnews.com (23/12/2024), berikut pemutihan pajak kendaraan di 5 daerah:
Jakarta
Pemprov Jakata mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya mulai 18 Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025.
BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kendaraan tersebut juga telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip dari keterangan Bapenda Jakarta, Pemprov Jakarta juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan denda dilakukan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen.
Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
Aceh
Provinsi berikutnya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga setahun penuh pada 2024 adalah Aceh.
Program keringanan ini berlaku sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Ada dua keringanan yang dapat dimanfaatkan warga Aceh, yakni:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
- Untuk mendapatkan manfaat program ini, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat mengadakan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025.
Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.
Berikut 4 program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:
- Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.
Diskon Listrik PLN 50% untuk 2 Bulan Awal 2025,
Begini Cara Mendapatkannya!
Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat ikut menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, Senin (30/9/2024), berikut keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak:
a. Diskon pokok PKB
20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo
20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.
b. Pembebasan BBNKB II
Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.
c. Pembebasan denda PKB
Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
d. Pembebasan denda BBNKB II
Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.
e. Pembebasan pajak progresif
Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
f. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
Sulawesi Selatan
Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan lima insentif yang berlaku hingga akhir tahun ini, 31 Desember 2024.
“Sampai 31 Desember Pak Gubernur memberikan insentif terhadap PKB dan BBNKB,” kata Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulawesi Selatan, Darmayani dikutip dari MotorPlus Online, Selasa (17/12/2024).
Lima insentif tersebut meliputi:
- Pembebasan pajak progresif dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya
- Pembebasan denda BBNKB II
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya
- Diskon PKB 20 persen untuk tunggakan di atas 1 tahun khusus kendaraan yang akan balik nama dalam wilayah Sulawesi Selatan
- Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi atau supermarket.
Jawa timur tetap kena denda pajak blm bisa bagi2 sengsara .
Aturan yg bodoh. Seharusnya yg di apresiasi itu yg bayar pajak. Bukan yg tidak bayar pajak