Penting untuk Pemilik SIM, KTP, dan BPJS Kesehatan, Ini 4 Kebijakan Baru yang Akan Diterapkan Mulai Januari 2025, Simak Penjelasan Polri!
10 Januari 2025 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Kepolisian akan menerapkan beberapa kebijakan baru bagi bagi pemilik SIM Se-Indonesia.
Mengutip dari grid, Senin (6/1/2025), Berikut 4 aturan baru terkait SIM:
1. Nomor SIM sama dengan NIK KTP
Penomoran Surat Izin Mengemudi (SIM) akan sama dengan yang tertera di Nomor Induk Kependudukan KTP, sudah mulai berlaku sejak Juli 2024.
Perubahan tersebut sebagai upaya memudahkan pencatatan dokumen kependudukan dan pengguna ataupun kepemilikan kendaraan yang dilakukan secara bertahap.
Cara dan syarat pembuatan SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan.
Untuk pengendara yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan masyarakat sebelumnya.
2. Format Baru SIM
Format SIM yang baru ini untuk tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
Dengan format yang baru bisa mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
Dikutip dari Kompas.com, terdapat beberapa perbedaan SIM format baru dengan format lama.
Pertama, terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor.
Kedua, berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari motor, mobil hingga bus dan truk.
Ketiga, format angka pada SIM tidak berubah.
Namun tidak perlu khawatir, biaya pengurusan SIM dengan format baru tidak ada perubahan, sehingga masih sama seperti sebelumnya.
Nantinya, SIM dapat berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, meliputi: Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
3. Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
Masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM kini wajib memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Terdapat ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat Program JKN, serta banyak orang yang terselamatkan oleh Program JKN dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan.
Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.
4. Sistem Tilang Poin
Korlantas Polri bakal memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2025.
Metode tilang ini membuat pengendara yang sering melanggar lalu lintas berisiko kehilangan izin mengemudinya.
“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan, seperti dikutip dari tempo (6/1/2025).
Aan menjelaskan pada sistem tilang ini seluruh SIM akan memiliki poin maksimal 12. Jika pengendara itu terus melakukan pelanggaran maka poin akan berkurang tergantung jenis pelanggarannya.
Semisal pelanggaran ringan berkurang 1 poin, sedang berkurang 3 poin, dan berat berkurang 5 poin.
“Ini sebagai upaya kami untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” ucap Aan. Dia turut menyatakan kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada Pasal 38 peraturan itu disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.