4 Kategori yang Dapat THR dan Gaji 13 dari Pemerintah, Segini Nominalnya

4 Kategori yang Dapat THR dan Gaji 13 dari Pemerintah, Segini Nominalnya

4 April 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menyebut, memberikan THR kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.

Penetapan tanggal THR ini juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat jelang lebaran tahun 2023.

Untuk kamu yang merupakan empat kategori atau golongan PNS berikut ini, harap siap-siap, sebab THR akan segera dicairkan mulai besok.

Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.

Pasal 3 ayat (1) disebutkan daftar ASN yang berhak menerima THR, berikut rinciannya:

  • Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI Anggota
  • Polri Pejabat negara.

Meski demikian, besaran THR yang akan diberikan oleh pemerintah tidak akan 100%.

Dilansir dari konferensi pers yang dihelat Rabu, 29 Maret 2023, Sri Mulyani menyampaikan apabila Indonesia masih berada di tahap pemulihan dan antisipasi pascapandemi Covid-19.

Selain masalah Covid-19, Sri Mulyani juga mengatakan jika keadaan ekonomi global juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk tidak memberika THR dan gaji ke-13 PNS secara penuh.

“Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan jika komponen THR PNS yang akan diberikan terdiri dari beberapa aspek yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.

Melansir dari Klik Pendidikan, Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR yang diterima PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan Pensiunan sebagai berikut :

  1. PNS

Nominal THR untuk PNS terdiri dari gaji pokok mulai dari Rp. 1.560.800 hingga Rp. 5.901.200.

Tunjangan suami atau istri 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan berupa 10 kg beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

  1. PPPK

Nominal THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok mulai dari Rp. 1.794.900 hingga Rp. 6.786.500.

Tunjangan suami atau istri 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan berupa 10 kg beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

  1. Prajurit TNI

Nominal THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok mulai dari Rp. 1.643.500 hingga Rp. 5.930.800.

Terus, tunjangan suami atau istri 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan berupa 10 kg beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

  1. Anggota POLRI

Nominal THR untuk POLRI terdiri atas gaji pokok mulai dari Rp. 1.643.500 hingga Rp. 5.930.800.

Tunjangan suami atau istri 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan berupa 10 kg beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

  1. Pensiunan dan Penerima Pensiun PNS TNI POLRI

Nominal THR untuk Pensiunan dan penerima pensiun PNS, TNI, dan POLRI terdiri atas Pensiunan pokok berdasarkan pangkat dan golongan terakhir.

Tunjangan suami atau istri 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan berupa 10 kg beras, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.

Dengan cairnya THR dan gaji ke-13 ini pemerintah berharap para abdi negara semakin semangat dalam bekerja melayani rakyat.

(Yar/Sis)