3 Waria Ini Tidak Bisa Dimaafkan, Kasusnya Bikin Heboh Media Sosial, Waduh

3 Waria Ini Tidak Bisa Dimaafkan, Kasusnya Bikin Heboh Media Sosial, Waduh

13 Oktober 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Seorang Driver ojek online (ojol), R, dianiaya hingga dicabuli tiga orang waria.

Kepada polisi tiga waria berinisial AP (25), JN (30) dan HS (38) mengakui perbuatannya.

Awalnya korban hendak menjual gadgetnya pada seorang pelaku secara langsung pada Jumat (6/10).

Saat bertemu korban dan salah satu pelaku sempat berselisih hingga terjadi penganiayaan.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengatakan ketiga pelaku sudah ditangkap.

Setelah diperiksa ketiga pelaku pun telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Kami pertama mengamankan pelaku berinisial HS (38), saat sedang mengisi acara di daerah Tabing, setelah pelaku diamankan lalu dikembangkan kasus ini. Baru terungkap dua rekan pelaku yang lainnya,” katanya pada detikSumut Minggu (8/10/2023).

Lebih lanjut Afrino menyebut, HS saat melakukan penganiayaan terhadap korban dibantu oleh AP (25) dan JN (30).

Selain melakukan penganiayaan, ketiga pelaku juga diduga juga melakukan perampasan dan pencabulan terhadap korban.

“Ketiga pelaku ini bersama-sama melakukan penganiayaan. Korban berinisial R ini juga diduga mengalami pencabulan dan perampasan gadget yang hendak ia jual ini,” jelasnya.

“Para pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, saat ini juga sedang pendalaman kasusnya,” sambungnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu, gunting, balok dan obeng yang diduga digunakan para pelaku.

Penetapan tersangka kepada ketiga waria itu, menurut AKP Afrino, dilakukan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Terlebih ketiga pelaku juga telah mengakui perbuatan mereka.

“Ketiga pelaku sudah tersangka. Dia mengakui perbuatannya terhadap korban. Baik itu penganiayaan dan pencabulan. Selain itu pelaku juga menyekap korban selama lima jam,” katanya Senin (9/10).

Lebih lanjut, menurut AKP Afrino, awalnya R hendak menjual gadgetnya pada korban melalui transaksi Cash on Delivery (COD) di tempat yang telah mereka sepakati.

Namun terjadi perselisihan antara pelaku dan korban, sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban.

“Korban ini berniat menjual gadget-nya, dan pelaku hendak membeli. Disepakati lokasi tempat COD itu. Namun terjadi perselisihan sehingga korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku sampai korban tidak sadarkan diri dan disekap,” jelasnya.

“Usai korban sadar, dia mendapati dirinya sudah dalam keadaan bugil. Sehingga dari peristiwa yang ia alami itu, dia melaporkan pada kami. Saat ini para pelaku sudah kami tahan,” sambungnya.

AKP Afrino menyebutkan ketiganya terancam pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP tentang penganiayaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu ia meminta rekan korban sesama ojol di Padang untuk menahan diri, menurutnya para pelaku sudah ditahan pihaknya dan akan mempertanggungjawabkan ulahnya.

(Sa/ya)